Langsung ke konten utama

LAPORAN MASYARAKAT KORBAN PENGANIYAAN DI POLSEK NONGSA 1 BULAN 20 HARI DI DUGA TAK DI TANGANI KORBAN HARAP DAPAT KEADILAN

 


BATAM- Seorang masyarakat  jadi korban tindak penganiayaan  Diduga orang suruh PT citra tritunas Prakasa  yang di tugas kan melakukan pengusuran di kawasan kampung kolam teluk bakau kecamatan Nongsa Kota Batam.(21/2/2025)


Kejadian berawal orang suruhan PT citra tritunas Prakasa sebanyak 10 orang mendatangi lokasi rumah korban dan lalu orang suruhan perusahaan tersebut melakukan penebangan pohon di perkarangan rumah Fatimah Dewi 32 tahun, karena tidak terima kedatangan para pelaku tidak memiliki pemberitahuan terlebih dahulu maka Fatmah menghalangi kegiatan tersebut pelaku dan korban terlibat cek Cok akhir nya terjadi tarik-menarik tapi sayang pelaku seorang laki-laki mengikut Fatimah seorang ibu rumah tangga tersungkur ke tanah dan mengalami luka.


Demi mendapatkan keadilan korban melaporkan kasus tersebut di Polsek Nongsa sesuai atas laporan polisi LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK NONGSA/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU 

Akan tetapi sejak di laporkan tanggal 2 Januari 2025 Sampai hari ini sudah 1 bulan 20 hari kasus tersebut di duga tidak di tindaklanjuti oleh pihak Polsek Sagulung pasal surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ( SP2HP) baru 1 kali di dapat oleh korban yang di keluarkan tangga 2 Januari 2025 untuk mengetahui proses hukum berjalan tentu dari laporan sp2hp yang di sampaikan ke pelapor.


Kasmin suami korban saya di temui oleh awak media di kampung Teluk mata ikan Nongsa pada (20/2/2025)


" Ya bang baru kami terima 2 syarat saja satu bukti laporan kedua SP2HP baru satu kali sampai hari ini sejak di laporkan sudah 1 bulan 19 hari hampir 2 kasus penganiyaan yang di alami oleh isteri di Polsek Nongsa tidak ada perkembangan kami mana tau hukum bang masyarakat biasa maka kami melaporkan ke polisi yang tempat kami berlindung dan paham hukum.


" Tapi tidak ada perkembangan juga apakah karena yang kami laporkan ini orang dari perusahaan sulit untuk di proses hukum kami tak tau ya sebagai masyarakat kecil kami berharap dapat keadilan cuma sore ini saya hubungi pihak penyidik terkait kelanjutan kasus istri saya katanya hari saptu suruh datang ke Polsek Nongsa berarti hari ini kamis 2 hari lagi kami tunggu aja lah.tutupnya dengan muka kecewa 


Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Jexson Marpaung, S.H saat di temui awak media di ruangan Reskrim Polsek Nongsa pada pukul 15.00 wib (21/2/2025)


" Kalau abang mau konfirmasi saya harus izin pimpinan saya yaitu Kompol Efendi Ali sebagai Kapolsek saya tidak bisa beritahu abang. Karena Abang sudah datang saya akan berikan penjelasan ke Abang tapi penjelasan saya jangan di muat di media pulak.imbuh nya

Demi mengikuti permintaan Kanit Reskrim Polsek Nongsa penjelasan terkait kasus tidak kami publikasikan. Bersambung (SANDI jambak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Roro Dabo Singkep Ke Kuala tungkal Mendek Hampir 1,,5 Bulan, Supir dan Pedagang Sayur Merugi sangat bersar

  Dabo Singkep, Kamis, 26 Juni 2025 – Layanan kapal Roro rute Dabo Singkep–Kuala Tungkal telah terhenti hampir 1,5 bulan terakhir. Akibatnya, sopir angkutan dan pedagang sayur mengalami kerugian besar karena distribusi barang terhambat dan biaya logistik melonjak drastis. Para pedagang kini terpaksa menyewa pompong untuk mengangkut sayuran dari Jambi ke Dabo Singkep. Biaya sewa pompong jauh lebih mahal dibandingkan ongkos Roro, ditambah risiko keselamatan yang tinggi. Bahkan, salah satu pompong sempat tenggelam saat cuaca buruk melanda perairan Kuala Tungkal. > “Biasanya kami hanya bayar sekitar satu juta lebih untuk ongkos Roro, tapi sekarang bisa tiga kali lipat jika lewat pompong,” ujar Alex, pedagang sayur rutin dari Jambi. “Belum lagi risiko barang rusak atau tenggelam seperti kejadian kemarin. Kami benar-benar bingung harus lewat jalur mana lagi.” Supir-supir angkutan juga mengeluhkan ketidakpastian kelanjutan operasional Roro. Tanpa kepastian jadwal, mereka terpaksa menun...

Kantor Advokat Jakarta Harti Hartidjah, S.E., S.H., M.Th., M.Kn & Rekan Apresiasi Mediasi BPN/ATR Kubu Raya: Forum Bermartabat Dipimpin Langsung oleh Kepala Seksi Sengketa

Sungai Raya Kalbar Kantor Advokat Harti Hartidjah, S.E., S.H., M.Th., M.Kn & Rekan menyampaikan apresiasi mendalam terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya (BPN/ATR) dalam memfasilitasi mediasi terbuka terkait dugaan tumpang tindih bidang tanah di wilayah Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Raya. Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Lutria Nurhayati, S.ST, selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kubu Raya, yang menjalankan proses dengan penuh profesionalisme, netralitas, dan komitmen terhadap asas keadilan administrasi pertanahan. > “Kami mengapresiasi cara Ibu Lutria Nurhayati memimpin forum mediasi secara terbuka, sistematis, dan humanis. Ini menjadi bukti bahwa penyelesaian agraria bisa ditempuh secara bermartabat tanpa harus masuk ke ranah konflik atau pidana,” ujar Adv. Harti Hartidjah,S.E.S.H,M.Th.M.Kn & Rekan kuasa hukum Bapak Wijanto Gunawan, pemilik SHM No. 11085 dan SHM No. 11090 Punggur Kecil. Dari Laporan Hukum ke Mediasi Terbuk...

Praktik Pembagian Usulan DPRD Lama dan Baru di Kalbar Dinilai Melanggar Aturan dan Merusak Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Kalimantan Barat ,Pontianak|  Beredarnya pesan WhatsApp dari admin Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Barat yang menyatakan bahwa usulan program dari anggota DPRD yang baru dilantik belum dapat diproses sebelum ada pembagian data usulan antara anggota DPRD lama dan baru, memunculkan kontroversi serius terkait mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Pesan ini memperlihatkan adanya praktik yang mengindikasikan bahwa usulan pembangunan dianggap sebagai milik pribadi anggota dewan lama yang harus “dibagi” kepada anggota dewan baru, bukan sebagai bagian dari proses kelembagaan yang bersifat transparan dan partisipatif. Situasi ini menuai kritik tajam dari pengamat hukum, pemerintahan, serta kalangan masyarakat sipil, karena berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).  *Mekanisme Pengajuan Usulan yang Bermasalah*  Dalam pesan yang tersebar dan telah dikonfirma...