Permohonan Hak Ahli Waris Zainuddin Masuk Sidang, Kades Belungkur Soroti Proses Administrasi

Dabo Singkep – Permohonan penetapan hak ahli waris atas nama almarhum Zainuddin resmi masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Agama Dabo Singkep. Tiga orang ahli waris, yakni Yamnah, Samsiri, dan Yarti, hadir langsung bersama Kepala Desa Belungkur, Aref Rafandi. Namun, proses administrasi yang telah diajukan lebih dari empat kali menimbulkan kekecewaan dari pihak pemohon. Aref Rafandi menyayangkan berkas yang belum lengkap namun sudah dilimpahkan ke persidangan. “Kami sudah beberapa kali mengajukan administrasi. Harapannya tentu agar proses berjalan lancar. Tapi ternyata berkas belum lengkap sudah masuk ke sidang. Ini menyulitkan masyarakat, apalagi yang tinggal di daerah terpencil dan kurang mampu,” ujar Aref Rafandi. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang, khususnya bagi warga yang harus menempuh perjalanan jauh untuk mengurus administrasi ke pengadilan. Keputusan final terkait permohonan hak ahli waris ini dijadwalkan akan ditetapkan oleh Pengadilan Agama Dabo Singkep pada 29 J...