Kantor Advokat Jakarta Harti Hartidjah, S.E., S.H., M.Th., M.Kn & Rekan Apresiasi Mediasi BPN/ATR Kubu Raya: Forum Bermartabat Dipimpin Langsung oleh Kepala Seksi Sengketa


Sungai Raya Kalbar Kantor Advokat Harti Hartidjah, S.E., S.H., M.Th., M.Kn & Rekan menyampaikan apresiasi mendalam terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya (BPN/ATR) dalam memfasilitasi mediasi terbuka terkait dugaan tumpang tindih bidang tanah di wilayah Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Raya.


Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Lutria Nurhayati, S.ST, selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kubu Raya, yang menjalankan proses dengan penuh profesionalisme, netralitas, dan komitmen terhadap asas keadilan administrasi pertanahan.


> “Kami mengapresiasi cara Ibu Lutria Nurhayati memimpin forum mediasi secara terbuka, sistematis, dan humanis. Ini menjadi bukti bahwa penyelesaian agraria bisa ditempuh secara bermartabat tanpa harus masuk ke ranah konflik atau pidana,”

ujar Adv. Harti Hartidjah,S.E.S.H,M.Th.M.Kn & Rekan kuasa hukum Bapak Wijanto Gunawan, pemilik SHM No. 11085 dan SHM No. 11090 Punggur Kecil.


Dari Laporan Hukum ke Mediasi Terbuka


Perkara ini berawal dari surat resmi Kantor Advokat Harti Hartidjah & Rekan kepada BPN/ATR, yang melaporkan indikasi tumpang tindih dua sertifikat kliennya dengan sejumlah SHM lainnya di lokasi yang sama.


Merespons hal itu, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN/ATR Kubu Raya mengundang seluruh pihak yang berkepentingan untuk duduk bersama dalam forum mediasi, termasuk:


Rupina Panjaitan


Tuan Haji Kiswan


Lim Kheng Hong


Hardi Smith Sian Ipah


Endang Tejaningsih


Dus Asmadi


Mochtar Loni


Forum dihadiri lengkap dan berlangsung kondusif.


Raimond F. Wantalangi: Proses Ini Menjaga Marwah Hukum Agraria


Selain Adv. Harti Hartidjah,SE,SH,M.Th,M.Kn, hadir pula Raimond Franki Wantalangi, S.H., kuasa hukum yang juga mewakili Bapak Wijanto Gunawan. Ia menilai forum ini sebagai bentuk kemajuan dalam budaya hukum pertanahan yang berkeadaban.


> “Mediasi ini bukan hanya soal sertifikat, tapi tentang menghormati hak orang lain dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin. Kami sangat menghormati pendekatan yang diambil oleh BPN, khususnya oleh Ibu Lutria Nurhayati sebagai fasilitator,”

ujar Raimond.


 *Kesepakatan Bersama: Penataan Ulang Berdasarkan Penguasaan Riil* 


Dalam forum, semua pihak menyepakati bahwa letak bidang tanah perlu disesuaikan dengan penguasaan fisik yang sudah berlangsung lama, damai, dan tidak saling bertabrakan secara sosial.


> “Kami sudah tinggal di situ puluhan tahun tanpa masalah. Yang kami perlukan adalah kejelasan batas dan pemutakhiran administrasi agar semua pihak merasa aman,”

ujar Dus Asmadi, salah satu pemilik SHM.


Tindak Lanjut: Pemeriksaan Lapangan dan Sinkronisasi Data


Sebagai hasil kesepakatan, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa akan mengoordinasikan:


Pemeriksaan lapangan dengan seluruh pihak


Verifikasi letak bidang berdasarkan penguasaan dan peta koordinat


Rekonsiliasi yuridis dan fisik untuk pemutakhiran data SHM


Penerbitan dokumen perbaikan yang sah dan teregistrasi


Landasan Hukum yang Dipegang Teguh


Proses ini mengacu pada regulasi agraria dan pertanahan nasional, antara lain:


Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960


Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang pemberantasan mafia tanah


Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 tentang penanganan sengketa pertanahan


Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 tentang pengendalian tumpang tindih sertifikat


Penutup: Negara Hadir Lewat Aparat yang Paham Hati Rakyat


Melalui tangan dingin pejabat fungsional seperti Lutria Nurhayati, S.ST, BPN/ATR Kubu Raya telah menunjukkan bahwa pelayanan negara tidak harus kaku atau menakutkan. Mediasi ini menjadi contoh bahwa hukum dapat dijalankan dengan pendekatan manusiawi, tanpa kehilangan wibawa dan legalitas.


> “Kami berharap hasil kesepakatan forum ini dapat dijadikan dasar administratif oleh BPN secara sah demi hukum,”pungkas Adv. Harti Hartidjah.


Tanah bukan hanya soal batas, tetapi juga soal martabat. Dan hukum pertanahan harus menjadi pelindung, bukan sumber konflik.


Sumber: Tanah, Hukum, dan Ruang Kehidupan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Roro Dabo Singkep Ke Kuala tungkal Mendek Hampir 1,,5 Bulan, Supir dan Pedagang Sayur Merugi sangat bersar

Korupsi dana desa tak di tindak relawan prabowo prawiro Profesonal kepri akan laporan kan kapolres

Praktik Pembagian Usulan DPRD Lama dan Baru di Kalbar Dinilai Melanggar Aturan dan Merusak Tata Kelola Pemerintahan Daerah