Kantor Advokat Jakarta Harti Hartidjah, S.E., S.H., M.Th., M.Kn & Rekan Apresiasi Mediasi BPN/ATR Kubu Raya: Forum Bermartabat Dipimpin Langsung oleh Kepala Seksi Sengketa
Sungai Raya Kalbar Kantor Advokat Harti Hartidjah, S.E., S.H., M.Th., M.Kn & Rekan menyampaikan apresiasi mendalam terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya (BPN/ATR) dalam memfasilitasi mediasi terbuka terkait dugaan tumpang tindih bidang tanah di wilayah Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Raya.
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Lutria Nurhayati, S.ST, selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kubu Raya, yang menjalankan proses dengan penuh profesionalisme, netralitas, dan komitmen terhadap asas keadilan administrasi pertanahan.
> “Kami mengapresiasi cara Ibu Lutria Nurhayati memimpin forum mediasi secara terbuka, sistematis, dan humanis. Ini menjadi bukti bahwa penyelesaian agraria bisa ditempuh secara bermartabat tanpa harus masuk ke ranah konflik atau pidana,”
ujar Adv. Harti Hartidjah,S.E.S.H,M.Th.M.Kn & Rekan kuasa hukum Bapak Wijanto Gunawan, pemilik SHM No. 11085 dan SHM No. 11090 Punggur Kecil.
Dari Laporan Hukum ke Mediasi Terbuka
Perkara ini berawal dari surat resmi Kantor Advokat Harti Hartidjah & Rekan kepada BPN/ATR, yang melaporkan indikasi tumpang tindih dua sertifikat kliennya dengan sejumlah SHM lainnya di lokasi yang sama.
Merespons hal itu, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN/ATR Kubu Raya mengundang seluruh pihak yang berkepentingan untuk duduk bersama dalam forum mediasi, termasuk:
Rupina Panjaitan
Tuan Haji Kiswan
Lim Kheng Hong
Hardi Smith Sian Ipah
Endang Tejaningsih
Dus Asmadi
Mochtar Loni
Forum dihadiri lengkap dan berlangsung kondusif.
Raimond F. Wantalangi: Proses Ini Menjaga Marwah Hukum Agraria
Selain Adv. Harti Hartidjah,SE,SH,M.Th,M.Kn, hadir pula Raimond Franki Wantalangi, S.H., kuasa hukum yang juga mewakili Bapak Wijanto Gunawan. Ia menilai forum ini sebagai bentuk kemajuan dalam budaya hukum pertanahan yang berkeadaban.
> “Mediasi ini bukan hanya soal sertifikat, tapi tentang menghormati hak orang lain dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin. Kami sangat menghormati pendekatan yang diambil oleh BPN, khususnya oleh Ibu Lutria Nurhayati sebagai fasilitator,”
ujar Raimond.
*Kesepakatan Bersama: Penataan Ulang Berdasarkan Penguasaan Riil*
Dalam forum, semua pihak menyepakati bahwa letak bidang tanah perlu disesuaikan dengan penguasaan fisik yang sudah berlangsung lama, damai, dan tidak saling bertabrakan secara sosial.
> “Kami sudah tinggal di situ puluhan tahun tanpa masalah. Yang kami perlukan adalah kejelasan batas dan pemutakhiran administrasi agar semua pihak merasa aman,”
ujar Dus Asmadi, salah satu pemilik SHM.
Tindak Lanjut: Pemeriksaan Lapangan dan Sinkronisasi Data
Sebagai hasil kesepakatan, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa akan mengoordinasikan:
Pemeriksaan lapangan dengan seluruh pihak
Verifikasi letak bidang berdasarkan penguasaan dan peta koordinat
Rekonsiliasi yuridis dan fisik untuk pemutakhiran data SHM
Penerbitan dokumen perbaikan yang sah dan teregistrasi
Landasan Hukum yang Dipegang Teguh
Proses ini mengacu pada regulasi agraria dan pertanahan nasional, antara lain:
Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960
Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang pemberantasan mafia tanah
Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 tentang penanganan sengketa pertanahan
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 tentang pengendalian tumpang tindih sertifikat
Penutup: Negara Hadir Lewat Aparat yang Paham Hati Rakyat
Melalui tangan dingin pejabat fungsional seperti Lutria Nurhayati, S.ST, BPN/ATR Kubu Raya telah menunjukkan bahwa pelayanan negara tidak harus kaku atau menakutkan. Mediasi ini menjadi contoh bahwa hukum dapat dijalankan dengan pendekatan manusiawi, tanpa kehilangan wibawa dan legalitas.
> “Kami berharap hasil kesepakatan forum ini dapat dijadikan dasar administratif oleh BPN secara sah demi hukum,”pungkas Adv. Harti Hartidjah.
Tanah bukan hanya soal batas, tetapi juga soal martabat. Dan hukum pertanahan harus menjadi pelindung, bukan sumber konflik.
Sumber: Tanah, Hukum, dan Ruang Kehidupan
Komentar
Posting Komentar