Langsung ke konten utama

Excavator Siluman KM 27 diduga Milik RN, Aktivitas Penambangan Peti Kawasan Hutan Desa Pelang


Ketapang Kalbar| Penindakan hukum yang dinilai tidak maksimal dan lamban terhadap para pelaku kejahatan lingkungan terkesan di biarkan oleh Pemkab Ketapang.

Khususnya instansi terkait yang kompetensi nya di pertanyakan atau diduga sengaja tutup mata serta adanya dugaan keterlibatan beberapa oknum anggota LPHD Matan Hilir Selatan terkesan pembiaran terhadap perusakan konsesi hutan kawasan.


Kembali maraknya perusakan atau perambahan konsesi hutan kawasan di lokasi desa Pelang dengan menggunakan alat berat jenis Excavator merek RHINO.


Saat awak media melakukan investigasi di seputaran lokasi PETI dimaksud terlihat alat berat tersebut sedang terparkir di pinggir jalan, terlihat dengan jelas alat berat tersebut baru selesai di pakai menambang emas, 14-01-2025.


Dengan demikian Awak media melakukan Investigasi mencari tau kepemilikan excavator RHINO tersebut melalui pengurus lapangan di lokasi sekitar, namun tidak di temukan oknum pengurus tersebut. 


Dilain watu saat ditanya kan kepada warga setempat inisial GM mengatakan bahwasanya alat tersebut saat ini dibawa perental baru inisial Udin orng sidur.melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi 27 karya bersama indotani jelasnya, 19-01-2025.


Dia juga mengatakan menurut nya berdasarkan informasi dari kawan kami di lokasi ini pemilik excavator RHINO tersebut katanya orang Pontianak, diduga bernama Robi yang dulunya beberapa excavatornya pernah juga menambang di sini, tutup GM.


Saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp KPH Selatan namun tidak bisa terhubung, guna mengkomfirmasikan para pelaku PETI yang menggunakan alat berat excavator merek RHINO melakukan perusa lingkungan dan hutan Kawasan.

Diharapkan Dirjen Gakkum-KLHK wilayah Kalimantan bersama Polda Kalbar segera lakukan upaya pencegahan atau memberantas Kejahatan lingkungan oleh pelaku PETI tersebut.


Peranan Gakkum-KLHK bersama Polda Kalbar serta Pemkab Ketapang di tahun 2025 ini untuk segera mengambil tindakan hukum yang tegas dan adil terhadap para pelaku perusak lingkungan guna meminimalisir kerusakan hutan kawasan dan pencemaran lingkungan di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Awak media menghubungi Pemilik excavator Robi di lewat whatsapp belum ada jawaban wa berubah centeng satu19/1/2025

Sampai berita ini dipublish awak media masih dalam upaya mengkonfirmasi ke pihak Polres Ketapang dan instansi terkait pemberitaan ini.


BESAMBUNG....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Roro Dabo Singkep Ke Kuala tungkal Mendek Hampir 1,,5 Bulan, Supir dan Pedagang Sayur Merugi sangat bersar

  Dabo Singkep, Kamis, 26 Juni 2025 – Layanan kapal Roro rute Dabo Singkep–Kuala Tungkal telah terhenti hampir 1,5 bulan terakhir. Akibatnya, sopir angkutan dan pedagang sayur mengalami kerugian besar karena distribusi barang terhambat dan biaya logistik melonjak drastis. Para pedagang kini terpaksa menyewa pompong untuk mengangkut sayuran dari Jambi ke Dabo Singkep. Biaya sewa pompong jauh lebih mahal dibandingkan ongkos Roro, ditambah risiko keselamatan yang tinggi. Bahkan, salah satu pompong sempat tenggelam saat cuaca buruk melanda perairan Kuala Tungkal. > “Biasanya kami hanya bayar sekitar satu juta lebih untuk ongkos Roro, tapi sekarang bisa tiga kali lipat jika lewat pompong,” ujar Alex, pedagang sayur rutin dari Jambi. “Belum lagi risiko barang rusak atau tenggelam seperti kejadian kemarin. Kami benar-benar bingung harus lewat jalur mana lagi.” Supir-supir angkutan juga mengeluhkan ketidakpastian kelanjutan operasional Roro. Tanpa kepastian jadwal, mereka terpaksa menun...

Kantor Advokat Jakarta Harti Hartidjah, S.E., S.H., M.Th., M.Kn & Rekan Apresiasi Mediasi BPN/ATR Kubu Raya: Forum Bermartabat Dipimpin Langsung oleh Kepala Seksi Sengketa

Sungai Raya Kalbar Kantor Advokat Harti Hartidjah, S.E., S.H., M.Th., M.Kn & Rekan menyampaikan apresiasi mendalam terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya (BPN/ATR) dalam memfasilitasi mediasi terbuka terkait dugaan tumpang tindih bidang tanah di wilayah Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Raya. Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Lutria Nurhayati, S.ST, selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kubu Raya, yang menjalankan proses dengan penuh profesionalisme, netralitas, dan komitmen terhadap asas keadilan administrasi pertanahan. > “Kami mengapresiasi cara Ibu Lutria Nurhayati memimpin forum mediasi secara terbuka, sistematis, dan humanis. Ini menjadi bukti bahwa penyelesaian agraria bisa ditempuh secara bermartabat tanpa harus masuk ke ranah konflik atau pidana,” ujar Adv. Harti Hartidjah,S.E.S.H,M.Th.M.Kn & Rekan kuasa hukum Bapak Wijanto Gunawan, pemilik SHM No. 11085 dan SHM No. 11090 Punggur Kecil. Dari Laporan Hukum ke Mediasi Terbuk...

Praktik Pembagian Usulan DPRD Lama dan Baru di Kalbar Dinilai Melanggar Aturan dan Merusak Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Kalimantan Barat ,Pontianak|  Beredarnya pesan WhatsApp dari admin Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Barat yang menyatakan bahwa usulan program dari anggota DPRD yang baru dilantik belum dapat diproses sebelum ada pembagian data usulan antara anggota DPRD lama dan baru, memunculkan kontroversi serius terkait mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Pesan ini memperlihatkan adanya praktik yang mengindikasikan bahwa usulan pembangunan dianggap sebagai milik pribadi anggota dewan lama yang harus “dibagi” kepada anggota dewan baru, bukan sebagai bagian dari proses kelembagaan yang bersifat transparan dan partisipatif. Situasi ini menuai kritik tajam dari pengamat hukum, pemerintahan, serta kalangan masyarakat sipil, karena berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).  *Mekanisme Pengajuan Usulan yang Bermasalah*  Dalam pesan yang tersebar dan telah dikonfirma...