Langsung ke konten utama

Fitriadi Kepala Bidang PPLH : Bahwa dalam Waktu Dekat Berencana Turun Langsung ke Lokasi diduga Galian C Indikasi Beroperasi Tanpa ada Izin

KapuasNews.com Singkawang, KalimantanBarat| Polemik terkait perizinan dan aktivitas galian C di Kota Singkawang kembali menjadi sorotan publik setelah berbagai laporan dari masyarakat dan pemberitaan viral di media sosial. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPLH) Fitriadi, didampingi Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan (P3KL) Karmawan, memberikan penjelasan mengenai peran dan kewenangan mereka dalam menangani isu ini.


Dalam wawancara dengan media, Fitriadi menegaskan bahwa kewenangan terkait perizinan galian C bukanlah di bawah Pemerintah Kota Singkawang, melainkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. "Perizinan galian C adalah kewenangan provinsi. Kami hanya bertindak di lapangan berdasarkan laporan masyarakat untuk memberikan himbauan terkait proses perizinannya," ujar Fitriadi. Ia menambahkan, "Penertiban terhadap aktivitas galian tersebut bukan kewenangan kami di lingkungan hidup kota. Kami pernah sampaikan bahwa penerbitan izin galian C memang sepenuhnya berada di tangan provinsi."


Dalam keterangan lebih lanjut, Fitriadi mengungkapkan bahwa peran pihaknya di Kota Singkawang terbatas pada pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas galian yang telah memiliki izin. Apabila terdapat laporan atau aduan dari masyarakat terkait aktivitas galian tanpa izin, pihaknya akan turun ke lapangan untuk menghimbau pemilik usaha agar mengurus perizinan. Namun, ia menegaskan bahwa data mengenai usaha yang beroperasi tanpa izin di Kota Singkawang tidak dimiliki oleh pemerintah kota.

"Kami hanya melakukan monitoring saja. Kalaupun ada aduan dari masyarakat, kami akan turun untuk memberikan himbauan. Prinsipnya, kami tidak bisa menghalangi orang untuk berusaha selama mereka tidak melanggar ketentuan tata ruang," jelas Fitriadi.


Lebih lanjut, Fitriadi mengakui bahwa kewenangan pemerintah kota dalam mengawasi aktivitas galian C sangat terbatas, terutama pada aspek penertiban. Menurutnya, kewenangan penertiban dan pengawasan penuh seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagai pihak yang mengeluarkan izin usaha pertambangan.


"Sebetulnya, untuk penertiban galian C di Singkawang ini terbentur pada kewenangan. Kami hanya dapat melakukan pengawasan pada galian yang telah memiliki izin tambang, sementara kewenangan penuh berada di provinsi," tambahnya.


Menanggapi ramainya pemberitaan dan keprihatinan masyarakat terhadap dampak lingkungan dari aktivitas galian C yang tidak berizin di Kota Singkawang, Fitriadi menyatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya berencana turun langsung ke lokasi-lokasi yang diduga beroperasi tanpa izin.


"Terkait viralnya pemberitaan galian C di Singkawang, kami dalam waktu dekat ini akan turun ke lokasi-lokasi yang terindikasi tak berizin tersebut," pungkas Fitriadi.


Berbagai kalangan berharap agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera mengambil langkah konkret dalam penanganan kasus galian C yang tidak berizin di Singkawang. Selain aspek lingkungan, masyarakat juga khawatir akan potensi kerusakan tata ruang dan dampak terhadap ekosistem setempat.


Pengawasan dan penertiban yang lebih ketat dari pemerintah provinsi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan. Hal ini juga dianggap penting untuk menghindari konflik sosial di masyarakat, mengingat laporan mengenai aktivitas galian C tanpa izin terus berdatangan.


Polemik mengenai kewenangan ini memunculkan diskusi di kalangan pemerhati lingkungan dan pengamat kebijakan daerah, yang menyoroti perlunya kolaborasi lebih erat antara pemerintah kota dan provinsi dalam memastikan kepatuhan perizinan dan kelestarian lingkungan di wilayah Singkawang.



Sumber : Tim Liputan

Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Roro Dabo Singkep Ke Kuala tungkal Mendek Hampir 1,,5 Bulan, Supir dan Pedagang Sayur Merugi sangat bersar

  Dabo Singkep, Kamis, 26 Juni 2025 – Layanan kapal Roro rute Dabo Singkep–Kuala Tungkal telah terhenti hampir 1,5 bulan terakhir. Akibatnya, sopir angkutan dan pedagang sayur mengalami kerugian besar karena distribusi barang terhambat dan biaya logistik melonjak drastis. Para pedagang kini terpaksa menyewa pompong untuk mengangkut sayuran dari Jambi ke Dabo Singkep. Biaya sewa pompong jauh lebih mahal dibandingkan ongkos Roro, ditambah risiko keselamatan yang tinggi. Bahkan, salah satu pompong sempat tenggelam saat cuaca buruk melanda perairan Kuala Tungkal. > “Biasanya kami hanya bayar sekitar satu juta lebih untuk ongkos Roro, tapi sekarang bisa tiga kali lipat jika lewat pompong,” ujar Alex, pedagang sayur rutin dari Jambi. “Belum lagi risiko barang rusak atau tenggelam seperti kejadian kemarin. Kami benar-benar bingung harus lewat jalur mana lagi.” Supir-supir angkutan juga mengeluhkan ketidakpastian kelanjutan operasional Roro. Tanpa kepastian jadwal, mereka terpaksa menun...

Kantor Advokat Jakarta Harti Hartidjah, S.E., S.H., M.Th., M.Kn & Rekan Apresiasi Mediasi BPN/ATR Kubu Raya: Forum Bermartabat Dipimpin Langsung oleh Kepala Seksi Sengketa

Sungai Raya Kalbar Kantor Advokat Harti Hartidjah, S.E., S.H., M.Th., M.Kn & Rekan menyampaikan apresiasi mendalam terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya (BPN/ATR) dalam memfasilitasi mediasi terbuka terkait dugaan tumpang tindih bidang tanah di wilayah Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Raya. Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Lutria Nurhayati, S.ST, selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kubu Raya, yang menjalankan proses dengan penuh profesionalisme, netralitas, dan komitmen terhadap asas keadilan administrasi pertanahan. > “Kami mengapresiasi cara Ibu Lutria Nurhayati memimpin forum mediasi secara terbuka, sistematis, dan humanis. Ini menjadi bukti bahwa penyelesaian agraria bisa ditempuh secara bermartabat tanpa harus masuk ke ranah konflik atau pidana,” ujar Adv. Harti Hartidjah,S.E.S.H,M.Th.M.Kn & Rekan kuasa hukum Bapak Wijanto Gunawan, pemilik SHM No. 11085 dan SHM No. 11090 Punggur Kecil. Dari Laporan Hukum ke Mediasi Terbuk...

Praktik Pembagian Usulan DPRD Lama dan Baru di Kalbar Dinilai Melanggar Aturan dan Merusak Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Kalimantan Barat ,Pontianak|  Beredarnya pesan WhatsApp dari admin Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Barat yang menyatakan bahwa usulan program dari anggota DPRD yang baru dilantik belum dapat diproses sebelum ada pembagian data usulan antara anggota DPRD lama dan baru, memunculkan kontroversi serius terkait mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Pesan ini memperlihatkan adanya praktik yang mengindikasikan bahwa usulan pembangunan dianggap sebagai milik pribadi anggota dewan lama yang harus “dibagi” kepada anggota dewan baru, bukan sebagai bagian dari proses kelembagaan yang bersifat transparan dan partisipatif. Situasi ini menuai kritik tajam dari pengamat hukum, pemerintahan, serta kalangan masyarakat sipil, karena berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).  *Mekanisme Pengajuan Usulan yang Bermasalah*  Dalam pesan yang tersebar dan telah dikonfirma...