Langsung ke konten utama

Kapolres Lampung kembalikan sepeda motor kepada pemiliknya

KAPUAS News.Com.Lampung Tengah -Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengembalikan 1 unit sepeda motor hasil sitaan pencurian sepeda motor (curanmor) kepada pemiliknya yakni Harnoto (56) seorang PNS asal Kp. Untoro Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah.

Pengembalian sepeda motor tersebut langsung dilakukan oleh Kapolres Lampung Tengah kepada Harnoto usai pelaksanaan Konferensi Pers hasil Operasi Sikat Krakatau Tahun 2024 di Mapolres setempat, Senin (20/5/24) siang.

Kapolres menjelaskan bahwa Harnoto merupakan korban dari aksi pencurian kendaraan bermotor pada Senin (1/4/24) lalu, saat korban sedang melaksanakan ibadah shalat subuh berjamaah.

Dimana, 1 unit sepeda motor merk

Honda Supra X 125 tahun 2011 warna merah hitam Nopol BE 3235 QE miliknya, kata Kapolres, hilang dicuri saat terparkir di halaman Masjid Miftahul Huda Kampung setempat.

Lebih lanjut, usai menerima sepeda motornya, Harnoto berterima kasih kepada pihak Kepolisian, khususnya kepada Kapolres Lampung Tengah beserta jajarannya.

“Terimakasih kami sampaikan kepada Bpk. Kapolres Lampung Tengah beserta jajarannya yang telah yang telah menindaklanjuti atas laporan kami terkait kasus pencurian. Dan berhasil menemukan sepeda motor saya,” kata Harno

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit kembali mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan.

“Bila perlu, tambahkan kunci ganda pada kendaraanya serta parkir ditempat yang aman untuk mencegah terjadinya aksi pencurian,” demikian pungkasnya. (Penulis)Atik Aspryanti

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Roro Dabo Singkep Ke Kuala tungkal Mendek Hampir 1,,5 Bulan, Supir dan Pedagang Sayur Merugi sangat bersar

  Dabo Singkep, Kamis, 26 Juni 2025 – Layanan kapal Roro rute Dabo Singkep–Kuala Tungkal telah terhenti hampir 1,5 bulan terakhir. Akibatnya, sopir angkutan dan pedagang sayur mengalami kerugian besar karena distribusi barang terhambat dan biaya logistik melonjak drastis. Para pedagang kini terpaksa menyewa pompong untuk mengangkut sayuran dari Jambi ke Dabo Singkep. Biaya sewa pompong jauh lebih mahal dibandingkan ongkos Roro, ditambah risiko keselamatan yang tinggi. Bahkan, salah satu pompong sempat tenggelam saat cuaca buruk melanda perairan Kuala Tungkal. > “Biasanya kami hanya bayar sekitar satu juta lebih untuk ongkos Roro, tapi sekarang bisa tiga kali lipat jika lewat pompong,” ujar Alex, pedagang sayur rutin dari Jambi. “Belum lagi risiko barang rusak atau tenggelam seperti kejadian kemarin. Kami benar-benar bingung harus lewat jalur mana lagi.” Supir-supir angkutan juga mengeluhkan ketidakpastian kelanjutan operasional Roro. Tanpa kepastian jadwal, mereka terpaksa menun...

Kantor Advokat Jakarta Harti Hartidjah, S.E., S.H., M.Th., M.Kn & Rekan Apresiasi Mediasi BPN/ATR Kubu Raya: Forum Bermartabat Dipimpin Langsung oleh Kepala Seksi Sengketa

Sungai Raya Kalbar Kantor Advokat Harti Hartidjah, S.E., S.H., M.Th., M.Kn & Rekan menyampaikan apresiasi mendalam terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya (BPN/ATR) dalam memfasilitasi mediasi terbuka terkait dugaan tumpang tindih bidang tanah di wilayah Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Raya. Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Lutria Nurhayati, S.ST, selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kubu Raya, yang menjalankan proses dengan penuh profesionalisme, netralitas, dan komitmen terhadap asas keadilan administrasi pertanahan. > “Kami mengapresiasi cara Ibu Lutria Nurhayati memimpin forum mediasi secara terbuka, sistematis, dan humanis. Ini menjadi bukti bahwa penyelesaian agraria bisa ditempuh secara bermartabat tanpa harus masuk ke ranah konflik atau pidana,” ujar Adv. Harti Hartidjah,S.E.S.H,M.Th.M.Kn & Rekan kuasa hukum Bapak Wijanto Gunawan, pemilik SHM No. 11085 dan SHM No. 11090 Punggur Kecil. Dari Laporan Hukum ke Mediasi Terbuk...

Praktik Pembagian Usulan DPRD Lama dan Baru di Kalbar Dinilai Melanggar Aturan dan Merusak Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Kalimantan Barat ,Pontianak|  Beredarnya pesan WhatsApp dari admin Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Barat yang menyatakan bahwa usulan program dari anggota DPRD yang baru dilantik belum dapat diproses sebelum ada pembagian data usulan antara anggota DPRD lama dan baru, memunculkan kontroversi serius terkait mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Pesan ini memperlihatkan adanya praktik yang mengindikasikan bahwa usulan pembangunan dianggap sebagai milik pribadi anggota dewan lama yang harus “dibagi” kepada anggota dewan baru, bukan sebagai bagian dari proses kelembagaan yang bersifat transparan dan partisipatif. Situasi ini menuai kritik tajam dari pengamat hukum, pemerintahan, serta kalangan masyarakat sipil, karena berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).  *Mekanisme Pengajuan Usulan yang Bermasalah*  Dalam pesan yang tersebar dan telah dikonfirma...