Langsung ke konten utama

Polres Ketapang Amankan 29 Remaja, diduga Akan Melakukan Perang Sarung



KapuasNews.com ketapang, Polda Kalbar – Sebanyak 29 remaja yang diduga hendak melakukan tawuran dengan perang sarung diamankan Polres Ketapang Polda Kalbar Pada Rabu (20/03/2024) Malam Pukul 22.00 Wib. 

Puluhan remaja tersebut diamankan oleh Tim Patroli Gabungan Skala Besar Polres Ketapang saat sedang berkumpul di area parkiran Ruko Dealer Multi Motor Jalan Gatot Subroto Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Selain mengamankan 29 remaja tersebut, Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan para remaja tersebut untuk tawuran.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian dalam keterangan pers nya menuturkan bahwa puluhan remaja tersebut diamankan tim patroli gabungan Polres Ketapang karena akan melakukan tawuran perang sarung.


“ Tim patroli gabungan skala besar Polres Ketapang membubarkan dan mengamankan 29 remaja yang hendak melakukan tawuran perang sarung, selain itu petugas juga mengamankan 14 unit sepeda motor, 9 buah sarung yang diikat ujungnya serta sebuah senjata tajam ” Ujar Tommy, Kamis (21/03/2024) Pukul 10.00 Wib.

Ditambahkannya bahwa untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, Pihaknya terus rutin menggelar patroli gabungan skala besar, apalagi saat ini bulan suci Ramadan.

“ Kita rutin menggelar patroli terutama di malam hari. Hal ini kita lakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya umat muslim yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadan,” tambahnya.

Terkait fenomena perang sarung yang biasanya berujung pada aksi tawuran para remaja. Kapolres Ketapang tersebut menyampaikan, pihaknya memanggil para orang tua dan akan memberikan pembinaan kepada oknum remaja yang diamankan. Polres Ketapang juga tak akan segan untuk mengambil tindakan tegas dan memproses para pelaku secara hukum apabila mengulangi perbuatannya.

Kapolres Ketapang juga menghimbau para orang tua, untuk memberikan edukasi kepada para remaja, Bahwa perang sarung ataupun tawuran adalah aksi berbahaya baik bagi remaja itu sendiri maupun orang lain serta dapat terkena sanksi pidana. Apabila sampai melukai bahkan menghilangkan nyawa orang lain.

“ Kami mengimbau kepada para orang tua dan warga masyarakat untuk waspada dan mengawasi pergaulan anak-anaknya. Arahkan anak-anak kita untuk mengisi bulan Ramadan ini dengan kegiatan keagamaan yang bermanfaat,” imbaunya.

Sementara itu, Hermansyah salah satu orang tua dari para remaja tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Ketapang. Atas kegiatan dari Polres Ketapang untuk mencegah terjadinya aksi tawuran. Sehingga tidak sampai menimbulkan korban jiwa.

“ Saya mewakili para orang tua yang hadir pada kesempatan ini, mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Ketapang dan jajarannya, yang sudah peduli kepada anak-anak kami, untuk mencegah terjadinya aksi perang sarung ataupun tawuran. Sehingga tidak sampai menimbulkan korban akibat kejadian tersebut,” tuturnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Roro Dabo Singkep Ke Kuala tungkal Mendek Hampir 1,,5 Bulan, Supir dan Pedagang Sayur Merugi sangat bersar

  Dabo Singkep, Kamis, 26 Juni 2025 – Layanan kapal Roro rute Dabo Singkep–Kuala Tungkal telah terhenti hampir 1,5 bulan terakhir. Akibatnya, sopir angkutan dan pedagang sayur mengalami kerugian besar karena distribusi barang terhambat dan biaya logistik melonjak drastis. Para pedagang kini terpaksa menyewa pompong untuk mengangkut sayuran dari Jambi ke Dabo Singkep. Biaya sewa pompong jauh lebih mahal dibandingkan ongkos Roro, ditambah risiko keselamatan yang tinggi. Bahkan, salah satu pompong sempat tenggelam saat cuaca buruk melanda perairan Kuala Tungkal. > “Biasanya kami hanya bayar sekitar satu juta lebih untuk ongkos Roro, tapi sekarang bisa tiga kali lipat jika lewat pompong,” ujar Alex, pedagang sayur rutin dari Jambi. “Belum lagi risiko barang rusak atau tenggelam seperti kejadian kemarin. Kami benar-benar bingung harus lewat jalur mana lagi.” Supir-supir angkutan juga mengeluhkan ketidakpastian kelanjutan operasional Roro. Tanpa kepastian jadwal, mereka terpaksa menun...

Kantor Advokat Jakarta Harti Hartidjah, S.E., S.H., M.Th., M.Kn & Rekan Apresiasi Mediasi BPN/ATR Kubu Raya: Forum Bermartabat Dipimpin Langsung oleh Kepala Seksi Sengketa

Sungai Raya Kalbar Kantor Advokat Harti Hartidjah, S.E., S.H., M.Th., M.Kn & Rekan menyampaikan apresiasi mendalam terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya (BPN/ATR) dalam memfasilitasi mediasi terbuka terkait dugaan tumpang tindih bidang tanah di wilayah Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Raya. Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Lutria Nurhayati, S.ST, selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kubu Raya, yang menjalankan proses dengan penuh profesionalisme, netralitas, dan komitmen terhadap asas keadilan administrasi pertanahan. > “Kami mengapresiasi cara Ibu Lutria Nurhayati memimpin forum mediasi secara terbuka, sistematis, dan humanis. Ini menjadi bukti bahwa penyelesaian agraria bisa ditempuh secara bermartabat tanpa harus masuk ke ranah konflik atau pidana,” ujar Adv. Harti Hartidjah,S.E.S.H,M.Th.M.Kn & Rekan kuasa hukum Bapak Wijanto Gunawan, pemilik SHM No. 11085 dan SHM No. 11090 Punggur Kecil. Dari Laporan Hukum ke Mediasi Terbuk...

Praktik Pembagian Usulan DPRD Lama dan Baru di Kalbar Dinilai Melanggar Aturan dan Merusak Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Kalimantan Barat ,Pontianak|  Beredarnya pesan WhatsApp dari admin Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Barat yang menyatakan bahwa usulan program dari anggota DPRD yang baru dilantik belum dapat diproses sebelum ada pembagian data usulan antara anggota DPRD lama dan baru, memunculkan kontroversi serius terkait mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Pesan ini memperlihatkan adanya praktik yang mengindikasikan bahwa usulan pembangunan dianggap sebagai milik pribadi anggota dewan lama yang harus “dibagi” kepada anggota dewan baru, bukan sebagai bagian dari proses kelembagaan yang bersifat transparan dan partisipatif. Situasi ini menuai kritik tajam dari pengamat hukum, pemerintahan, serta kalangan masyarakat sipil, karena berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).  *Mekanisme Pengajuan Usulan yang Bermasalah*  Dalam pesan yang tersebar dan telah dikonfirma...