Langsung ke konten utama

Pengusaha Kayu Akiong Tegaskan Miliki Perizinan Usaha Kayu, Ketua DPW IWO INDONESIA Provinsi Kalbar dan Sekjen Angkat Bicara



Pontianak, Kalimntan Barat - Disebut-sebut sebagai boss pemilik kayu di Kabupaten Melawi, Akiong bantah keras tudingan tentang adanya pemberitaan yang terkesan menyudutkan dan menjustice tanpa ada konfirmasi terhadap dirinya di beberapa media online

"Menurut Akiong saat dikonfirmasi media ini pada Kamis, (11/01/2024) apa yang diberitakan disejumlah media online itu tidak benar ",Toko kayu miliknya hanya menjual segala macam jenis dan ukuran kayu hanya untuk memenuhi keperluan lokal mengingat masyarakat Melawi dalam membangun tempat tinggal masih mengunakan bahan dari kayu dan sudah menjadi kearifan lokal.

“Toko kayu saya memiliki izin sesuai dengan kapasitas perizinan yang diberikan, peredaran kayu pun untuk keperluan masyarakat lokal,” ungkapnya.

Akiong juga membantah keras bahwa kayu dari hutan lindung dari Kalimantan Tengah masuk atau dibeli dirinya, itu hanya untuk menyudutkan dirinya tanpa ada bukti yang otentik.

"Justru untuk mendapatkan bahan baku kayu yang dijual di tokonya", Akiong paparkan sering menang pelelangan kayu.

“Susahnya mendapatkan sumber bahan baku kayu untuk keperluan lokal, kami juga beberapa kali mengikuti dan menang lelang yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yang sudah pasti legalitasnyanya, jelas tidak ada kerugian Negara, bahkan sebaliknya Pajak ke Negara sudah terbayarkan melalui PSD dan DR bagi setiap pemenang lelang.

Akiong juga mengatakan dirinya siap untuk dilakukan kroscek langsung ke toko kayu, terkait perizinan maupun dari mana asal usul sumber bahan bakunya. Ditambahkannya, bahkan sekarang ini sedang proses melengkapi administrasi atas 3 item lelang yang dimenangkan pada bulan Desember 2023 lalu.

“Ada 3 item lelang kayu beserta truk yang kemarin pada bulan Desember 2023 kami menangkan lagi, saat ini sedang proses melengkapi administrasi sesuai penetapan sebagai pemenang," kata Akiong.

"Dan dalam waktu dekat akan kita urus Risalah dan Surat Angkutan Lelang (SAL),” tutupnya

Di tempat terpisah Ketua DPW INDONESIA (IWOI) Provinsi Kalimantan Barat.,  S. Delvin SH., Mengatakan ; Jika secara profesional pemberitaan hendaknya mempunyai narasumber untuk publish berita agar penyajian berita bisa beriimbang kami melihat  berita ini hanya untuk menyudutkan pihak sebelah dan yang paling miris mencatut nama saya dalam pemberitaan harus izin konfirmasi apa dasar dari pemberitaan sebelah pihak, tutur Delvin.

Delvin, menambahkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan kami pertegaskan lagi jika ada laporan dari DPW IWO INDONESIA Provinsi Kalimantan Barat dan DPD IWO INDONESIA Kabupaten Melawi., akan melaporkan secara resmi terkait pencatutan nama yang tujuannya tidak ada konfirmasi kami dukung penuh kawan-kawan melawi bahkan saya turun ke Melawi dampingi kawan-kawan.

"Delvin juga pertegaskan terkait izin di Melawi pengusaha kayu yang berada di Melawi sudah mengantongi izin resmi dari kehutanan, secara aturan jelas jangan Melawi dijadikan ladang oleh orang-orang yang tidak dikenal hanya untuk mendapatkan keuntungan dari pemberitaan, ini jelas menyalahi aturan," Ungkapnya.

Denny Martin Sekjen DPW IWO INDONESIA Provinsi Kalimantan Barat juga mengatakan hal yang senada : saya secara personal tidak ada urusan sama penerbit berita yang saya tanyakan dimana narasumber dari berita tersebut siapa?  Konfirmasi ke saya aja tidak ada mereka, apalagi ke pak akiong alasan aja, dia pikir dia siapa apakah bisa tunjukkan izin dengan orang yang tidak punya berkepentingan, jika terkait izin ini harus resmi dari KLHK itupun dengan dilengkapi surat Tugas masing - masing. Terangnya.

Tim DPW IWO INDONESIA Provinsi Kalimantan Barat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Roro Dabo Singkep Ke Kuala tungkal Mendek Hampir 1,,5 Bulan, Supir dan Pedagang Sayur Merugi sangat bersar

  Dabo Singkep, Kamis, 26 Juni 2025 – Layanan kapal Roro rute Dabo Singkep–Kuala Tungkal telah terhenti hampir 1,5 bulan terakhir. Akibatnya, sopir angkutan dan pedagang sayur mengalami kerugian besar karena distribusi barang terhambat dan biaya logistik melonjak drastis. Para pedagang kini terpaksa menyewa pompong untuk mengangkut sayuran dari Jambi ke Dabo Singkep. Biaya sewa pompong jauh lebih mahal dibandingkan ongkos Roro, ditambah risiko keselamatan yang tinggi. Bahkan, salah satu pompong sempat tenggelam saat cuaca buruk melanda perairan Kuala Tungkal. > “Biasanya kami hanya bayar sekitar satu juta lebih untuk ongkos Roro, tapi sekarang bisa tiga kali lipat jika lewat pompong,” ujar Alex, pedagang sayur rutin dari Jambi. “Belum lagi risiko barang rusak atau tenggelam seperti kejadian kemarin. Kami benar-benar bingung harus lewat jalur mana lagi.” Supir-supir angkutan juga mengeluhkan ketidakpastian kelanjutan operasional Roro. Tanpa kepastian jadwal, mereka terpaksa menun...

Kantor Advokat Jakarta Harti Hartidjah, S.E., S.H., M.Th., M.Kn & Rekan Apresiasi Mediasi BPN/ATR Kubu Raya: Forum Bermartabat Dipimpin Langsung oleh Kepala Seksi Sengketa

Sungai Raya Kalbar Kantor Advokat Harti Hartidjah, S.E., S.H., M.Th., M.Kn & Rekan menyampaikan apresiasi mendalam terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya (BPN/ATR) dalam memfasilitasi mediasi terbuka terkait dugaan tumpang tindih bidang tanah di wilayah Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Raya. Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Lutria Nurhayati, S.ST, selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kubu Raya, yang menjalankan proses dengan penuh profesionalisme, netralitas, dan komitmen terhadap asas keadilan administrasi pertanahan. > “Kami mengapresiasi cara Ibu Lutria Nurhayati memimpin forum mediasi secara terbuka, sistematis, dan humanis. Ini menjadi bukti bahwa penyelesaian agraria bisa ditempuh secara bermartabat tanpa harus masuk ke ranah konflik atau pidana,” ujar Adv. Harti Hartidjah,S.E.S.H,M.Th.M.Kn & Rekan kuasa hukum Bapak Wijanto Gunawan, pemilik SHM No. 11085 dan SHM No. 11090 Punggur Kecil. Dari Laporan Hukum ke Mediasi Terbuk...

Praktik Pembagian Usulan DPRD Lama dan Baru di Kalbar Dinilai Melanggar Aturan dan Merusak Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Kalimantan Barat ,Pontianak|  Beredarnya pesan WhatsApp dari admin Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Barat yang menyatakan bahwa usulan program dari anggota DPRD yang baru dilantik belum dapat diproses sebelum ada pembagian data usulan antara anggota DPRD lama dan baru, memunculkan kontroversi serius terkait mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Pesan ini memperlihatkan adanya praktik yang mengindikasikan bahwa usulan pembangunan dianggap sebagai milik pribadi anggota dewan lama yang harus “dibagi” kepada anggota dewan baru, bukan sebagai bagian dari proses kelembagaan yang bersifat transparan dan partisipatif. Situasi ini menuai kritik tajam dari pengamat hukum, pemerintahan, serta kalangan masyarakat sipil, karena berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).  *Mekanisme Pengajuan Usulan yang Bermasalah*  Dalam pesan yang tersebar dan telah dikonfirma...