Langsung ke konten utama

Ketua AKI Franki Kaunang Menyoroti Potensi Ekspor Kratom Menjadi Salah Satu Penggerak Ekonomi Nasional,Tetapi Tanpa Regulasi yang Jelas


Pontianak| Dalam ranah politik-ekonomi Indonesia, kratom (Mitragyna speciosa) seolah menjadi entitas yang berdansa dalam kegelapan regulasi. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendalam: bagaimana mungkin komoditas yang disebut-sebut sebagai “green gold” bisa keluar melintasi batas yurisdiksi tanpa izin ekspor resmi? Pertanyaan ini tidak hanya menyoroti kelemahan administratif, tetapi juga membuka diskursus lebih luas tentang tata kelola negara yang terjebak dalam labirin legalitas dan ambiguitas normatif.  


**Politik Regulasi: Antara *Virtù* dan *Fortuna***  

Kratom, meskipun digadang-gadang sebagai potensi ekspor strategis, tampaknya masih tergantung pada pasang surut interpretasi hukum. Dalam terminologi Niccolò Machiavelli, politik regulasi ini terjebak antara *virtù* (keberanian politik) dan *fortuna* (keberuntungan situasional). Ketidakhadiran regulasi ekspor yang tegas menunjukkan lemahnya *virtù* regulator dalam menciptakan kepastian hukum. Sementara itu, pengusaha kratom seolah bergantung pada *fortuna*, mencari celah melalui jalur non-konvensional untuk menjangkau pasar internasional.  


Ketua Asosiasi Kratom Indonesia (AKI), Franki Kaunang, S.H., menyatakan bahwa kondisi ini mencerminkan “*lex imperfecta*” atau hukum yang tidak sempurna. Ia menekankan pentingnya pemerintah segera menerbitkan regulasi ekspor yang komprehensif dan selaras dengan kebutuhan pasar global. “Pemerintah harus berhenti menjadikan kratom sebagai anak tiri,” ujar Franki, merujuk pada ketidakkonsistenan antara kebijakan domestik dan peluang ekspor internasional.  


**Dimensi Hukum dan Bea Cukai: Sebuah *Quo Vadis* Institusional**  

Dalam konteks yuridis, kratom terjerat dalam regulasi yang terfragmentasi. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan mengatur bahwa setiap barang yang diekspor harus memenuhi ketentuan perizinan ekspor. Namun, bagaimana barang ini dapat lolos tanpa izin? Di sinilah terjadi “*oversight*” atau kelalaian administratif yang menyerupai *Kafkaesque nightmare*.  


Dari sisi Bea dan Cukai, pertanyaannya adalah apakah pengawasan berjalan sesuai *due process of law* atau sekadar seremonial belaka? Jika kratom dapat keluar tanpa izin, hal ini mencerminkan lemahnya koordinasi antara otoritas pemberi izin dan lembaga pengawas. Dalam bahasa filsuf Michel Foucault, kekuasaan yang “tersebar” dalam berbagai institusi sering kali menciptakan paradoks: otoritas hadir tetapi tidak efektif.  


**Ekspor Kratom dan Narasi Global: Sebuah *Laissez-faire* Terselubung?**  

Dalam pasar global, kratom telah menjadi komoditas yang diminati, terutama di Amerika Serikat dan Eropa. Namun, ketidakhadiran regulasi yang memadai di Indonesia seolah membuka jalan bagi *laissez-faire* terselubung. Pengusaha bergerak tanpa pengawasan formal, menciptakan ekosistem perdagangan yang berada di luar kendali negara.  


Franki Kaunang menyoroti bahwa potensi ekspor kratom dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi nasional, tetapi tanpa regulasi yang jelas, Indonesia hanya menjadi “penonton” dalam panggung global. Ia mengusulkan pembentukan payung hukum yang tidak hanya melindungi produsen lokal tetapi juga memberikan legitimasi kepada eksportir di mata internasional.  


**Kesimpulan: Dialektika Hukum dan Pasar**  

Ketiadaan regulasi ekspor kratom yang jelas merupakan bukti nyata dari ketidakmampuan negara untuk memadukan *nomos* (hukum) dengan kebutuhan pasar global. Dalam narasi ini, negara harus segera mengadopsi pendekatan holistik yang melibatkan semua pemangku kepentingan, mulai dari petani, eksportir, hingga asosiasi seperti AKI.  


Seperti kata filsuf Jerman Friedrich Nietzsche, “Tanpa kepastian, tidak ada kebebasan sejati.” Maka, langkah berikutnya bagi pemerintah adalah memastikan bahwa regulasi ekspor kratom tidak lagi menjadi *terra incognita*, tetapi justru menjadi katalisator bagi kemajuan ekonomi bangsa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Roro Dabo Singkep Ke Kuala tungkal Mendek Hampir 1,,5 Bulan, Supir dan Pedagang Sayur Merugi sangat bersar

  Dabo Singkep, Kamis, 26 Juni 2025 – Layanan kapal Roro rute Dabo Singkep–Kuala Tungkal telah terhenti hampir 1,5 bulan terakhir. Akibatnya, sopir angkutan dan pedagang sayur mengalami kerugian besar karena distribusi barang terhambat dan biaya logistik melonjak drastis. Para pedagang kini terpaksa menyewa pompong untuk mengangkut sayuran dari Jambi ke Dabo Singkep. Biaya sewa pompong jauh lebih mahal dibandingkan ongkos Roro, ditambah risiko keselamatan yang tinggi. Bahkan, salah satu pompong sempat tenggelam saat cuaca buruk melanda perairan Kuala Tungkal. > “Biasanya kami hanya bayar sekitar satu juta lebih untuk ongkos Roro, tapi sekarang bisa tiga kali lipat jika lewat pompong,” ujar Alex, pedagang sayur rutin dari Jambi. “Belum lagi risiko barang rusak atau tenggelam seperti kejadian kemarin. Kami benar-benar bingung harus lewat jalur mana lagi.” Supir-supir angkutan juga mengeluhkan ketidakpastian kelanjutan operasional Roro. Tanpa kepastian jadwal, mereka terpaksa menun...

Masyarakat Apresiasi ke PT CSA Melakukan Perbaikan Jalan di wilayah Desa Teluk

Kapuas News Com. Lingga.Desa Teluk mulai melakukan perbaikan jalan sepanjang 500 meter di wilayah tebing menuju ke pantai Desa teluk.Di daerah Dusun 2 RW.02,dan RT004 upaya ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat yang lewat atau pergi ke pantai dan juga kerja lewat sana,sehari hari dalam menyediakan akses jalan yang baik bagi masyarakat sekitar Lingga timur ini.  “Langkah yang dilakukan oleh perusahaan ini, merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk melakukan perbaikan jalan buat masyarakat seperti jalan yang rusak ,Langkah ini juga menjadi tegas salah satu upaya untuk membantu Desa teluk ini.dan tentunya bagian dari dukungan terhadap masyarakat dan lain lain Cakupan pekerjaan yang sudah dilaksanakan sejak 30 /04/2025 cukup 1hari saja kata pak kades teluk edi yang lalu, antara lain pembuatan sepanjang jalan yang rusak di hadiri juga pak kades teluk dan BPD, arisazka dan bg mod sebagai nelayan setempat dan pawang tanah kalau dikatakan orang kampung.. Dan ...

Kantor Advokat Jakarta Harti Hartidjah, S.E., S.H., M.Th., M.Kn & Rekan Apresiasi Mediasi BPN/ATR Kubu Raya: Forum Bermartabat Dipimpin Langsung oleh Kepala Seksi Sengketa

Sungai Raya Kalbar Kantor Advokat Harti Hartidjah, S.E., S.H., M.Th., M.Kn & Rekan menyampaikan apresiasi mendalam terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya (BPN/ATR) dalam memfasilitasi mediasi terbuka terkait dugaan tumpang tindih bidang tanah di wilayah Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Raya. Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Lutria Nurhayati, S.ST, selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kubu Raya, yang menjalankan proses dengan penuh profesionalisme, netralitas, dan komitmen terhadap asas keadilan administrasi pertanahan. > “Kami mengapresiasi cara Ibu Lutria Nurhayati memimpin forum mediasi secara terbuka, sistematis, dan humanis. Ini menjadi bukti bahwa penyelesaian agraria bisa ditempuh secara bermartabat tanpa harus masuk ke ranah konflik atau pidana,” ujar Adv. Harti Hartidjah,S.E.S.H,M.Th.M.Kn & Rekan kuasa hukum Bapak Wijanto Gunawan, pemilik SHM No. 11085 dan SHM No. 11090 Punggur Kecil. Dari Laporan Hukum ke Mediasi Terbuk...