Langsung ke konten utama

Pengelola PETI Inisial J di Lubuk Toman Masih Beroperasi kawasan Hutan Desa


Kapuasnews.com Ketapang| Aktivitas PETI seakan kebal hukum,malah tidak sama sekali merasa ketakutan, contoh kecil pelaku Tambang Emas Ilegal yang ada di lubuk toman sungai besar terus beroperasi pastinya patut diduga ada bekingan.!!


Bahkan penambangan emas ilegal tanpa izin PETI tersebut sampai merusak wilayah hutan pedesaan di Kabupaten Ketapang.


Salah satu pelaku pengelola terang narasumber Y dan A sodara bukan nama sebenarnya kepada awak media 3 September 2024 Wib,” para pelaku Tambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lubuk toman malah dengan tenang tenang saja, dan tidak ada sama sekali merasa was was apalagi takut,!! . Hal itu terlihat para pelaku usaha ini dengan leluasa berlenggang kangkung dalam melakukan aktivitas degan cara pengrusakan lingkungan yang jelas jelas bertentangan dengan UU seta hukum yang berlaku.


Pengusaha tambang PETI tersebut merasa kebal hukum,disebabkan dugaan para pelaku tersebut sangat terkenal di masyarakat Indo Tani cetus Y dan A, meminta pihak penegak hukum menindak tegas pelaku yang di lokasi lubuk toman Desa Sungai Besar


Masih terang Y dan A kalau pelaku Joo, saat ini melakukan Aktivitas Tambang Tanpa Izin mengunakan alat berat jenis Excavator,dan saat ini lagi leluasa membuka lahan tambang di Lubuk Toman sekiranya pemilik nama joo, Dugaan pengusaha nama joo sering lolos apa bila ada pihak aparat Penegak hukum (APH) sidak di lapangan.


Masih ucap Y dan A nama yang di samarkan kalau penertiban di lakukan Aparat Penegak Hukum ( APH ) Polres Ketapang dan Polda Kalimantan Barat sudah pernah melakukan penertiban dibeberapa lokasi Pertambangan Emas Ilegal ( PETI ) Khususnya di Kabupaten Ketapang ,namun hingga kini tak membuat efek jera bagi pelaku PETI meskipun sudah sering dilakukan pengamanan dan penertiban bahkan semakin nekat pulak pelaku hingga mendatangkan dan menggunakan alat berat jenis excavator dari beberapa pemilik alat berat salah satunya yang diduga milik Joo,dan diperkirakan Excavator yang digunakan di lokasi PETI tanpa rasa takut dan khawatir kepada APH.


Sumber yang dipercaya di lokasi sekitar mengatakan sangat mengetahui hal ini sudah cukup lama hingga berita ini diterbitkan sumber mengakui sangat menduga keras ada kekebalan hukum dari joo. yang selalu lepas dari pengawasan APH malah tak tersentuh hukum.


Masih terang Inisial Y menjelaskan alat Excavator dari pelaku joo beraktivitas di lokasi lubuk toman”Menurut keterangan Joo sebagi oknum pelaku hanya menyewa Exsapator di tambang PETI kawasan hutan Desa Lubuk Toman degan sombong nya. Bilang ngak ada yang bisa menjamah alat saye,!! ucap sumber Y menuturkan bahasa Joo


Terkait informasi di lapangan saat ini awak media masih mencoba melakukan konfirmasi ke pada APH Kepolisian Kalimantan Barat,Polsek MHS, Polres Ketapang,Polda Kalbar dan Mabes Polri ,Agar dilakukan penertiban atas dugaan yang disampaikan sumber di lokasi Indo Tani Kecamatan Matan Hilir Selatan ( MHS ) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.


Pandangan dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.


Dalam pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Sumber : S. kurniawan/Y dan A masyarakat Desa Lubuk Toman

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Roro Dabo Singkep Ke Kuala tungkal Mendek Hampir 1,,5 Bulan, Supir dan Pedagang Sayur Merugi sangat bersar

  Dabo Singkep, Kamis, 26 Juni 2025 – Layanan kapal Roro rute Dabo Singkep–Kuala Tungkal telah terhenti hampir 1,5 bulan terakhir. Akibatnya, sopir angkutan dan pedagang sayur mengalami kerugian besar karena distribusi barang terhambat dan biaya logistik melonjak drastis. Para pedagang kini terpaksa menyewa pompong untuk mengangkut sayuran dari Jambi ke Dabo Singkep. Biaya sewa pompong jauh lebih mahal dibandingkan ongkos Roro, ditambah risiko keselamatan yang tinggi. Bahkan, salah satu pompong sempat tenggelam saat cuaca buruk melanda perairan Kuala Tungkal. > “Biasanya kami hanya bayar sekitar satu juta lebih untuk ongkos Roro, tapi sekarang bisa tiga kali lipat jika lewat pompong,” ujar Alex, pedagang sayur rutin dari Jambi. “Belum lagi risiko barang rusak atau tenggelam seperti kejadian kemarin. Kami benar-benar bingung harus lewat jalur mana lagi.” Supir-supir angkutan juga mengeluhkan ketidakpastian kelanjutan operasional Roro. Tanpa kepastian jadwal, mereka terpaksa menun...

Masyarakat Apresiasi ke PT CSA Melakukan Perbaikan Jalan di wilayah Desa Teluk

Kapuas News Com. Lingga.Desa Teluk mulai melakukan perbaikan jalan sepanjang 500 meter di wilayah tebing menuju ke pantai Desa teluk.Di daerah Dusun 2 RW.02,dan RT004 upaya ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat yang lewat atau pergi ke pantai dan juga kerja lewat sana,sehari hari dalam menyediakan akses jalan yang baik bagi masyarakat sekitar Lingga timur ini.  “Langkah yang dilakukan oleh perusahaan ini, merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk melakukan perbaikan jalan buat masyarakat seperti jalan yang rusak ,Langkah ini juga menjadi tegas salah satu upaya untuk membantu Desa teluk ini.dan tentunya bagian dari dukungan terhadap masyarakat dan lain lain Cakupan pekerjaan yang sudah dilaksanakan sejak 30 /04/2025 cukup 1hari saja kata pak kades teluk edi yang lalu, antara lain pembuatan sepanjang jalan yang rusak di hadiri juga pak kades teluk dan BPD, arisazka dan bg mod sebagai nelayan setempat dan pawang tanah kalau dikatakan orang kampung.. Dan ...

Kantor Advokat Jakarta Harti Hartidjah, S.E., S.H., M.Th., M.Kn & Rekan Apresiasi Mediasi BPN/ATR Kubu Raya: Forum Bermartabat Dipimpin Langsung oleh Kepala Seksi Sengketa

Sungai Raya Kalbar Kantor Advokat Harti Hartidjah, S.E., S.H., M.Th., M.Kn & Rekan menyampaikan apresiasi mendalam terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya (BPN/ATR) dalam memfasilitasi mediasi terbuka terkait dugaan tumpang tindih bidang tanah di wilayah Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Raya. Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Lutria Nurhayati, S.ST, selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kubu Raya, yang menjalankan proses dengan penuh profesionalisme, netralitas, dan komitmen terhadap asas keadilan administrasi pertanahan. > “Kami mengapresiasi cara Ibu Lutria Nurhayati memimpin forum mediasi secara terbuka, sistematis, dan humanis. Ini menjadi bukti bahwa penyelesaian agraria bisa ditempuh secara bermartabat tanpa harus masuk ke ranah konflik atau pidana,” ujar Adv. Harti Hartidjah,S.E.S.H,M.Th.M.Kn & Rekan kuasa hukum Bapak Wijanto Gunawan, pemilik SHM No. 11085 dan SHM No. 11090 Punggur Kecil. Dari Laporan Hukum ke Mediasi Terbuk...