Keluhan Warga Melawi Tidak Merasakan BBM Subsidi, Dugaan Penyelewengan Distribusi BBM Bersubsidi oleh Oknum Pengelola APMS di Nanga Pinoh
Melawi, Kalimantan Barat |Masyarakat di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, menuntut aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap dugaan praktik penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan seorang oknum berinisial BN. Oknum tersebut diketahui mengelola salah satu Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) di Jalan Kramat Raya, Kelurahan Paal, Kecamatan Nanga Pinoh.
Menurut laporan warga, BBM jenis solar dan pertalite yang semestinya disalurkan untuk kebutuhan masyarakat lokal justru diduga dikirim ke luar wilayah distribusi resmi, termasuk ke daerah Nanga Kayan dan Kecamatan Serawai di Kabupaten Sintang. Informasi ini mencuat ke publik setelah sejumlah warga mengalami kesulitan mengakses BBM bersubsidi di wilayah mereka sendiri.
“Sudah hampir dua minggu kami kesulitan mendapatkan solar. Padahal, APMS ini seharusnya memenuhi kebutuhan warga sekitar. Tapi katanya malah dikirim ke daerah lain,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.
Dugaan penyimpangan ini memicu kekhawatiran luas di tengah masyarakat, terutama mengingat BBM bersubsidi merupakan kebutuhan vital bagi aktivitas harian warga, termasuk untuk pertanian, transportasi, dan usaha kecil. Kelangkaan BBM di tingkat lokal juga berdampak langsung pada naiknya biaya operasional masyarakat kecil.
Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum pengelola APMS tersebut berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa distribusi BBM bersubsidi harus sesuai dengan wilayah penyaluran resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dan tidak boleh dialihkan secara sepihak.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum pidana, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyalahgunaan wewenang dan distribusi barang bersubsidi secara ilegal.
Warga mendesak Pertamina, Polres Melawi, serta Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas distribusi di APMS tersebut. Mereka berharap adanya pengawasan yang lebih ketat dan transparansi dalam penyaluran BBM subsidi agar hak masyarakat tidak terus dirampas oleh segelintir pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pengelola APMS maupun dari aparat penegak hukum setempat. Redaksi juga belum memperoleh keterangan dari Pertamina terkait pengawasan operasional APMS di wilayah Melawi.
Media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang berimbang dan akuntabel. Tim redaksi juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik,
(Tim Redaksi)
Komentar
Posting Komentar