Kasus INVestasi Bondong di Lingga Masih Menggantung, Penegakan Hukum Dinilai Lamban
LINGGA – Proses hukum kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang menyeret nama tersangka Sr alias Safaringga menuai sorotan publik. Dari sudut pandang hukum, berlarut-larutnya proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara menunjukkan indikasi lemahnya koordinasi antara aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan.
Hingga Rabu (9/7/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga belum juga menerbitkan surat P21 atau menyatakan berkas perkara lengkap, meskipun telah tiga kali diserahkan oleh penyidik Polres Lingga. Keterlambatan ini membuat masa penahanan terhadap tersangka tidak dapat diperpanjang, sehingga Safaringga harus dibebaskan demi hukum.
Aspek Hukum: Kewenangan Penahanan dan Prosedur P21
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan hanya bisa dilakukan selama jangka waktu tertentu. Penyidik berwenang melakukan penahanan awal selama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum selama 40 hari. Jika dalam jangka waktu tersebut berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P21), maka tersangka harus dibebaskan tanpa syarat, karena tidak ada lagi dasar hukum untuk menahan.
“Ini adalah prinsip penting dalam hukum pidana, yaitu perlindungan terhadap hak asasi tersangka, di mana seseorang tidak boleh ditahan secara sewenang-wenang tanpa landasan hukum yang jelas,
Berkas Bolak-Balik: Cermin Ketidakefisienan Sistem.
Pihak Kejari Lingga melalui Kasi Pidum Dhony Armandos menyatakan berkas masih belum memenuhi unsur formil dan materiil, namun tidak merinci kekurangannya. Padahal, menurut KUHAP, jaksa memiliki kewajiban memberikan petunjuk secara tertulis dan spesifik kepada penyidik agar dapat segera dilengkapi.
“Ketidakjelasan atau ketertutupan jaksa dalam menyampaikan kekurangan berkas dapat memperlambat proses penyidikan, dan pada akhirnya justru merugikan korban serta mencederai rasa keadilan masyarakat.
Kerugian Miliaran dan Puluhan Korban, Tapi Masih Mandek
Kasus ini bukan perkara ringan. Melibatkan kerugian miliaran rupiah dan korban dari berbagai daerah, perkara dugaan penipuan investasi ini masuk dalam kategori kejahatan serius (serious crime). Namun lambannya proses hukum bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Polres Lingga sendiri menyatakan telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kepastian kapan perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan.
Desakan Kepastian Hukum
Para korban kini mendesak agar Kejari Lingga segera memberikan kepastian hukum. Jika proses ini terus berlarut, bukan tidak mungkin tersangka akan menghilang atau mengulangi perbuatannya, apalagi kini ia bebas tanpa pengawasan ketat.
“Harus ada transparansi dan keseriusan dari aparat penegak hukum. Jika ada unsur kelalaian, masyarakat berhak mempertanyakan dan melaporkannya ke lembaga pengawas seperti Komisi Kejaksaan atau Propam Polri,” ujar salah satu korban.Yang tidak dapat sebut nama nya
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa ketepatan prosedur hukum tidak hanya menyangkut hak tersangka, tetapi juga berkaitan erat dengan hak para korban untuk memperoleh keadilan. Koordinasi antara polisi dan jaksa mutlak dibutuhkan agar keadilan tidak hanya menjadi slogan, tapi benar-benar ditegakan.
Penulis. Aprizal
Komentar
Posting Komentar