Penganiayaan Wartawan: Minta Kapolres ketapang Tangkap Pemodal Peti di Lubuk Toman dan Dalang Pemukulan Wartawan


Ketapang Kalbar| Para penambangan peti makin menggila tida takut dengan hukum sampai viral di media sosial terjadi pemukulan wartawan di lokasi tambang peti ilegal. Lubuk toman kabupaten ketapang kalimantan Barat. 


Anehnya para penambangan peti ilegal bisa buat laporan berdalih kasus pemerasan supaya kasus pemukulan wartawan bisa di redap diduga 1 orang jadi tersangka penganiayaan sudah di tahan Polres ketapang kejadian di lokasi tambang peti. 


Masyarakat menyoroti kasus pemukulan wartawan minta kapolres ketapang tangkap pelaku pengusaha tambang peti ilegal jagan kasus pemukulan di sidik sedangkan merusak lingkungan dan yang melawan hukum para penambangan peti bebas 


Kenyataannya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di Kabupaten ketapang Kalimantan Barat semakin marak saja. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara sudah jelas melarang kegitan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). 


Kegiatan dari para penambangan yang tidak memiliki izin ini sudah menjadi pekerjaan utama/ tetap. Dalam hal tertangkap tangan, maka yang dijerat adalah para pekerja saja tanpa menangkap pemilik modal yang selalu lepas dari jerat hukum. 


Kompleksitas masalah PETI merupakan masalah yang belum dapat diselesaikan pada saat ini, penegakan hukum oleh Pihak Kepolisaan Resor Ketapang Kalimantan Barat sangat diperlukan dalam upaya mencegah kerusakan lingkungan hidup dan memberi efek jera kepada penambang peti. 


Dirangkum dalam kasus pemukulan oleh Roni Paslah kepada 4 orang wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya di tambang ilegal tepat nya dilokasi lubuk toman kilometer 26 yang saat ini Roni Paslah sudah ditetapkan sebagai tersangka cari dalang siapa yang di baliknua. 


 Tetapi kenapa aktifitas penambangan peti tersebut masih berjalan dengan aman dan lancar-lancar saja. Kenapa polres Ketapang tidak menindak dan melakukan pergerakan kelokasi PETI tersebut ada apakah ini. Jenis Penelitian ini merupakan penelitian yuridis emapis maka penelitin ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang menjelaskan dalam bentuk kalimat yang jelas dan rinci tentang Penegakan Hukum Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin Di Wilayah Hukum Kepolisian Ketapang Kalimantan Barat. 


Dari hasil penelitian dapat diketahui Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin di Wilayah Hukum Kepolisian kabupaten Ketapang adalah tindakan atau usaha negara berdasarkan perangkatnya yang dimulai dari. 


1) Pengaturan hukum yang megatur tentang pertambangan emas tanpa izin dan aturan pidana yang akan dikenakan terhadap pelaku pertambangan emas tanpa izin. 


2) Struktur hukum dalam penegakan hukum agar penegakan hukum dapat terlaksana mulai dari penyelidikan sampai adanya putusan yang memberikan hukuman yang harus dijalani oleh pelaku pertambangan emas tanpa izin. 


3) Serta pandangan masyakat terhadap penegakan hukum dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pertambangan tanpa izin, dan masyarakat juga ikut serta dalam melakukan pencegahan terhadap kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut dengan cara melaporkan apabila mengetahui terjadinya kegiatan pertambangan emas tanpa izin kepada pihak penegak hukum


Awak media berupaya menghubungi Kapolda Kalimantan Barat terkait pemukulan wartawan dan para penambangan msh bebas, belum ada jawaban sampai berita terbit (tim) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Korupsi dana desa tak di tindak relawan prabowo prawiro Profesonal kepri akan laporan kan kapolres

Masyarakat Apresiasi ke PT CSA Melakukan Perbaikan Jalan di wilayah Desa Teluk

Praktik Pembagian Usulan DPRD Lama dan Baru di Kalbar Dinilai Melanggar Aturan dan Merusak Tata Kelola Pemerintahan Daerah