Laporan Penipuan Jual Beli Kambing Mandek di Polres Kampar, Lidik Krimsus RI Soroti Kinerja Penyidik


Kapuasnews. com.Kampar| Seorang pengusaha asal Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial *ER*, melaporkan dugaan penipuan transaksi jual beli kambing ke *Polres Kampar* ,Riau. Namun, laporan yang telah diajukan sejak beberapa bulan lalu itu belum menunjukkan perkembangan berarti.

Korban mengaku kecewa karena laporan yang didampingi oleh tim dari *Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI)* tersebut seperti diabaikan oleh penyidik Satreskrim Polres Kampar.

> *"Saya heran, laporan saya sudah masuk berbulan-bulan lalu, tapi belum juga ada kejelasan. Saya sudah bolak-balik koordinasi, tapi hanya dijawab ‘masih dalam proses’,”* kata ER kepada media, Selasa (3/6/2025).

 *Laporan Disertai SP2HP, Tapi Tak Ada Progres Nyata* 

Laporan dugaan penipuan ini ditujukan kepada seorang pria berinisial *RK*, warga Kota Payakumbuh yang kini tinggal di Ujung Batu, Rokan Hulu. Kasusnya bermula dari kerja sama jual beli kambing, namun diduga kuat berakhir pada tindak penipuan dan penggelapan.

ER sudah menerima **Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)* dari penyidik dengan Nomor *B/1014/IV/2025/Reskrim*, tertanggal 30 April 2025. Namun, surat itu hanya bersifat administratif tanpa progres nyata di lapangan.

> *"Kami sudah diberi SP2HP yang menyebutkan bahwa laporan mengarah pada Pasal 374 dan 378 KUHP. Tapi apakah penyidik benar-benar memprosesnya?"* tegas *Ketua Umum DPN Lidik Krimsus RI, Ossie Gumanti*, di Jakarta.

Lidik Krimsus RI Minta Kapolres Evaluasi Penyidik

Ossie menyoroti kinerja *Satreskrim Unit I* Polres Kampar yang dinilai lamban dan tidak profesional. Ia meminta langsung kepada *Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan, SH, SIK, MM* untuk mengevaluasi kinerja bawahannya.

> *"Kami nilai hak korban sebagai pelapor tidak dihormati. Kapolres harus bertindak. Bila perlu ganti penyidiknya,"* tegas Ossie.

 *Sindiran: "No Viral, No Justice"?* 

Dalam pernyataan resminya, Lidik Krimsus RI juga menyentil budaya penegakan hukum yang dinilai selektif dan hanya bereaksi setelah viral di media sosial. Ossie mengingatkan agar Polres Kampar mematuhi arahan *Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo*

> *"Kapolri sudah jelas memerintahkan agar laporan masyarakat diproses cepat. Jangan sampai istilah ‘No Viral No Justice’ jadi kenyataan di Polres Kampar,”* ujarnya.

 *Akan Dibawa ke Tingkat Nasional* 

Lidik Krimsus RI memastikan mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika perlu, mereka akan membawa persoalan ini ke *Kapolri, Komnas HAM* dan *Komisi III DPR RI*.

> *"Kalau kasus seperti ini saja dibiarkan mandek, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian. Ini bukan hanya soal kambing, ini soal keadilan,"* pungkas Ossie.


(Tim ) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Korupsi dana desa tak di tindak relawan prabowo prawiro Profesonal kepri akan laporan kan kapolres

Masyarakat Apresiasi ke PT CSA Melakukan Perbaikan Jalan di wilayah Desa Teluk

Praktik Pembagian Usulan DPRD Lama dan Baru di Kalbar Dinilai Melanggar Aturan dan Merusak Tata Kelola Pemerintahan Daerah