PT GAI Penerima Kontrak Diduga Abaikan Prosedur Limbah B3, Aktivitas Pengangkutan Miko Tuai Sorotan



KapuasNews.com.Sekadau|Aktivitas pengangkutan dan pengolahan limbah minyak kelapa sawit oleh PT Glorytama Agro Industri (GAI) menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga mengabaikan standar keselamatan kerja serta prosedur pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari pabrik kelapa sawit (PKS).


Hasil investigasi tim media di lapangan menemukan adanya aktivitas penyedotan limbah dari kolam penampungan pabrik milik PT KSP di Kabupaten Sekadau. Aktivitas itu dilakukan oleh pihak kontraktor dari PT Glorytama Agro Industri, yang diduga tidak memiliki standar keselamatan kerja (K3) dan tidak memenuhi prosedur pengangkutan limbah B3.


Limbah sawit, termasuk Miko (minyak kotor), diketahui mengandung asam tinggi dan dapat menimbulkan bahaya serius bagi lingkungan dan kesehatan. Bila tidak dikelola dengan baik, limbah ini dapat mencemari air, udara, dan tanah, serta menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar.


Investigasi juga menemukan bahwa pengangkutan minyak Miko dari PT KSP ke Pontianak dilakukan menggunakan mobil tangki yang tidak sesuai standar pengangkutan limbah B3. Aktivitas tersebut dinilai melanggar peraturan pemerintah yang mewajibkan pengolahan Miko hanya dilakukan di sekitar lokasi pabrik, karena limbah tersebut masih bercampur dengan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang berasal dari kolam ketiga.


“Sudah ada aturan pemerintah, kalau mau mengolah Miko itu hanya boleh dilakukan di sekitar pabrik, tidak boleh dibawa keluar. Karena minyak itu berada di kolam tiga, masih bercampur CPO. Kolam satu itulah yang menghasilkan minyak sawit mentah dengan kandungan asam tinggi,” kata seorang warga yang ditemui di lokasi.


Warga narasumber menyatakan juga mengungkapkan bahwa PT KSP memiliki kontrak kerja sama dengan PT Glorytama Agro Industri untuk menangani limbah B3 sebanyak 500 ton. Namun, pekerjaan itu kini diduga mengalami over-SPK (surat perintah kerja), dan melibatkan pihak ketiga yang tidak diketahui oleh masyarakat.


“Dulu memang ada kontrak antara PT KSP dan PT GAI untuk pekerjaan limbah B3 pabrik sawit, di dugaan nilainya kontrak 500 ton. Tapi kami sebagai warga tidak tahu kelanjutannya. Katanya direktur PT GAI juga sudah berganti. Kalau soal SOP dan teknis pekerjaan, sekarang jadi bermasalah karena ada pihak ketiga yang terlibat,” ujar warga tersebut.


Upaya konfirmasi kepada pihak manajemen PT KSP telah dilakukan oleh awak media, namun hingga berita ini diterbitkan pada Senin (5/5/2025), belum ada tanggapan resmi dari perusahaan.


Diduga perusahaan PT GAI inisial AS menjelaskan sebagai penerima kontrak dari perusahaan PT KSP menjelaskan " kami cuma kontrak, kalau izin pengakutan limbah kolam itu tanggung jawab importir bukan perusahaan kami. 

Pengolahan apa pak? Karena kita kontrak aja pembelian minyak Pao Apa hubungannya,makin jauh pak"Ucapannya melalui whatsapp 5/5/2025


Awak media berupaya Menghubungi Kapolres Sekadau belum ada jawaban sampai berita terbit


Sambung... 


Tim - Liputan 

Redaksi Kalbar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Korupsi dana desa tak di tindak relawan prabowo prawiro Profesonal kepri akan laporan kan kapolres

Di Duga Excavator Miliki Munanti dan Sariyadi Terlibat Peti ilegal Dan Perusakan Hutan Di Lokasi KM 26 Lubuk Toman.

KASUS KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN KORBAN RESMI LAPORKAN KE PENEGAK HUKUM DI POLRES LINGGA