PT. Hermina Jaya dengan Masyarakat Marok tua sudah dipertemuan di Ruangan UPP lll dari Singkep dan Tidak ada Permasalahan
.jpg)
Kapuasnews. Com Lingga|Pemberitaan di berbagai media lokal yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat merupakan hal yang wajar, karena informasi yang diterima masyarakat terkadang kurang lengkap sehingga perlu diluruskan agar diketahui kondisi yang sebenarnya. Pada tanggal 8 April 2025, di ruang rapat Kantor UPP Kelas III Dabo Singkep, telah dipertemukan perwakilan dari PT. Hermina Jaya dengan masyarakat Marok Tua yang didampingi oleh salah satu LSM. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kapolsek Singkep Barat, Kasat Intel Polres Lingga, Camat Singkep Barat, Kepala Desa, serta perwakilan masyarakat. Dalam pertemuan itu, masyarakat Marok Tua menyampaikan bahwa mereka selaku pemilik lahan belum sepenuhnya menerima pembayaran ganti rugi atas lahan yang telah digunakan selama kurang lebih 15 tahun. Dalam kesempatan itu, disepakati bahwa pihak PT. Hermina Jaya akan membayarkan ganti rugi lahan tersebut, yang ditandai dengan adanya surat pernyataan resmi. Mahyuddin, S.Sos., M.H selaku Ke...