Pontianak,Kalabr| Pilkada telah selesai, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan hasil Pilkada secara sah. Terkait Pilkada di Kalbar, AMOK Aliansi Media Online Kalbar menanggapi isu-isu yang berkembang.
Saat ini, masyarakat Kalimantan Barat menunggu kepastian hukum terkait kasus dana hibah untuk pembangunan SMA Mujahidin yang melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji. Kasus ini menelan dana hingga puluhan milyar rupiah, termasuk pembangunan kios-kios komersial, dan telah memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar (Kejati Kalbar).
Namun, berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia, Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024 tentang "OPTIMALISASI PERAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MENDUKUNG DAN MENYUKSESKAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2024", terdapat instruksi sebagai berikut:
5. Penanganan laporan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, dan/atau calon Wakil Walikota dilakukan secara cermat dan hati-hati.
6. Menunda proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi, baik pemanggilan maupun pemeriksaan sebagai saksi atau tersangka terhadap calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota dan/atau calon Wakil Walikota.
Ada nya instruksi tersebut, proses penyidikan sempat tertunda karena adanya pembatasan penanganan kasus selama Pilkada untuk menghindari potensi konflik kepentingan, terutama terkait dengan calon kepala daerah yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kini, dengan berakhirnya Pilkada, masyarakat Kalbar menantikan kelanjutan dari penyidikan kasus ini. Kejati Kalbar telah mengagendakan kembali pemeriksaan terkait kasus dana hibah tersebut, yang sebelumnya sempat tertunda akibat situasi politik. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan kejelasan terkait penggunaan dana hibah yang seharusnya untuk kepentingan pendidikan, namun diduga telah disalahgunakan oleh pejabat tinggi yang memangku kebijakan pada masa pemerintahannya.
Aliansi Media Online Kalbar meminta Jaksa Agung untuk segera mengeluarkan instruksi untuk melanjutkan kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan calon kepala daerah dalam Pilkada 27 November 2024 yang telah usai dilaksanakan oleh KPU dan hasilnya telah ditetapkan.
Namun, belum ada tindak lanjut terhadap kasus-kasus dugaan korupsi di Kalbar, seperti kasus dana hibah SMA Swasta Mujahidin yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kalbar. Untuk itu, elemen masyarakat akan terus mengawal kasus-kasus dugaan korupsi di wilayah hukum Kalimantan Barat dan tidak segan-segan untuk melakukan orasi di Kejaksaan Agung demi mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Presiden Prabowo Subianto, untuk tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tim Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar