Langsung ke konten utama

Mesin Permainan Ketangkasan Viral di Sungai Pinyuh Teryata Sang Pemilik Berinisial,!!


Mempawah Kalbar| Menarik soal viral nya pemberitaan di beberapa media online nasional serta lokal adanya tempat usaha milik warga keturunan mesin permainan ketangkasan lokasi ruko yang berada di komplek jalan patoka sungai pinyuh dan Gg.Usaha Sungai Pinyuh kabupaten mempawah disinyalir adalah usaha perjudian tampa kantongi izin tersebut pada hari Jumat kemarin.


Dengan adanya pemberitaan dibeberapa media online tersebut membuat tim Ivestigasi tertarik menyelusuri lokasi tempat usaha mesin ketangkasan tersebut, pada hari Sabtu 30 November 2024 dari jam 9:00 pagi hingga sore 16:00.


Setelah sampai di lokasi tim mendapatkan fakta mengejutkan teryata benar adanya usaha mesin ketangkasan jenis tembak ikan itu beroperasi dengan rapi walau tidak bertransaksi langsung seolah olah tidak ada perjudian namun degan tidak putus asa tim Ivestigasi mampu mendapatkan informasi serta dokumen dan cara cara sang pengusaha mengelabui masyarakat agar tidak ter hendus praktek perjudian ditempat usahanya.


Kegiatan usaha mesin ketangkasan tersebut adalah milik seorang pengusaha asal medan inisial ASG yang tidak asing lagi bagi awak media yang memiliki usaha juga di kabupaten Sambas,yaitu Selakau Pemangkat dan masih ada dibeberapa titik kota kabupaten Sambas. 


Asiong sang pengusaha tersebut juga sudah cukup dikenal oleh APH makanya Usahanya tidak pernah di sentuh penegak hukum.


Dilokasi jalan patoka sungai pinyuh berinisial (M.YD) Saat memberikan keterangan mengatakan permainan ketangkasan tersebut sudah diatur degan rapi dan sering terlihat oknum aparat keluar masuk di situ termasuk lah ada oknum media tertentu mungkin mereka ambil jatah ucapnya (M.YD)



Sedangkan di lokasi Gg.Usaha Sungai Pinyuh seorang warga berinisial (HRN) menerangkan kalau si pengusaha sudah kordinasi degan oknum APH dan beberapa oknum media dikasi jatah bulanan makanya aman cetus (HRN)


Hasil keterangan warga tersebut dan data yang didapatkan patut disayangkan jika emang tempat usaha permainan mesin ketangkasan milik ASG ini adalah usaha perjudian dan sengaja dibiarkan jelas perbuatan melawan hukum tetapi APH diam berarti patut diduga ada pembiaran dan hukum Hanaya berlaku pada rakyat kecil tetapi bagi pengusaha tidak berlaku.


Tem Red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Roro Dabo Singkep Ke Kuala tungkal Mendek Hampir 1,,5 Bulan, Supir dan Pedagang Sayur Merugi sangat bersar

  Dabo Singkep, Kamis, 26 Juni 2025 – Layanan kapal Roro rute Dabo Singkep–Kuala Tungkal telah terhenti hampir 1,5 bulan terakhir. Akibatnya, sopir angkutan dan pedagang sayur mengalami kerugian besar karena distribusi barang terhambat dan biaya logistik melonjak drastis. Para pedagang kini terpaksa menyewa pompong untuk mengangkut sayuran dari Jambi ke Dabo Singkep. Biaya sewa pompong jauh lebih mahal dibandingkan ongkos Roro, ditambah risiko keselamatan yang tinggi. Bahkan, salah satu pompong sempat tenggelam saat cuaca buruk melanda perairan Kuala Tungkal. > “Biasanya kami hanya bayar sekitar satu juta lebih untuk ongkos Roro, tapi sekarang bisa tiga kali lipat jika lewat pompong,” ujar Alex, pedagang sayur rutin dari Jambi. “Belum lagi risiko barang rusak atau tenggelam seperti kejadian kemarin. Kami benar-benar bingung harus lewat jalur mana lagi.” Supir-supir angkutan juga mengeluhkan ketidakpastian kelanjutan operasional Roro. Tanpa kepastian jadwal, mereka terpaksa menun...

Kantor Advokat Jakarta Harti Hartidjah, S.E., S.H., M.Th., M.Kn & Rekan Apresiasi Mediasi BPN/ATR Kubu Raya: Forum Bermartabat Dipimpin Langsung oleh Kepala Seksi Sengketa

Sungai Raya Kalbar Kantor Advokat Harti Hartidjah, S.E., S.H., M.Th., M.Kn & Rekan menyampaikan apresiasi mendalam terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya (BPN/ATR) dalam memfasilitasi mediasi terbuka terkait dugaan tumpang tindih bidang tanah di wilayah Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Raya. Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Lutria Nurhayati, S.ST, selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kubu Raya, yang menjalankan proses dengan penuh profesionalisme, netralitas, dan komitmen terhadap asas keadilan administrasi pertanahan. > “Kami mengapresiasi cara Ibu Lutria Nurhayati memimpin forum mediasi secara terbuka, sistematis, dan humanis. Ini menjadi bukti bahwa penyelesaian agraria bisa ditempuh secara bermartabat tanpa harus masuk ke ranah konflik atau pidana,” ujar Adv. Harti Hartidjah,S.E.S.H,M.Th.M.Kn & Rekan kuasa hukum Bapak Wijanto Gunawan, pemilik SHM No. 11085 dan SHM No. 11090 Punggur Kecil. Dari Laporan Hukum ke Mediasi Terbuk...

Praktik Pembagian Usulan DPRD Lama dan Baru di Kalbar Dinilai Melanggar Aturan dan Merusak Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Kalimantan Barat ,Pontianak|  Beredarnya pesan WhatsApp dari admin Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Barat yang menyatakan bahwa usulan program dari anggota DPRD yang baru dilantik belum dapat diproses sebelum ada pembagian data usulan antara anggota DPRD lama dan baru, memunculkan kontroversi serius terkait mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Pesan ini memperlihatkan adanya praktik yang mengindikasikan bahwa usulan pembangunan dianggap sebagai milik pribadi anggota dewan lama yang harus “dibagi” kepada anggota dewan baru, bukan sebagai bagian dari proses kelembagaan yang bersifat transparan dan partisipatif. Situasi ini menuai kritik tajam dari pengamat hukum, pemerintahan, serta kalangan masyarakat sipil, karena berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).  *Mekanisme Pengajuan Usulan yang Bermasalah*  Dalam pesan yang tersebar dan telah dikonfirma...