Mempawah Kalbar| Menarik soal viral nya pemberitaan di beberapa media online nasional serta lokal adanya tempat usaha milik warga keturunan mesin permainan ketangkasan lokasi ruko yang berada di komplek jalan patoka sungai pinyuh dan Gg.Usaha Sungai Pinyuh kabupaten mempawah disinyalir adalah usaha perjudian tampa kantongi izin tersebut pada hari Jumat kemarin.
Dengan adanya pemberitaan dibeberapa media online tersebut membuat tim Ivestigasi tertarik menyelusuri lokasi tempat usaha mesin ketangkasan tersebut, pada hari Sabtu 30 November 2024 dari jam 9:00 pagi hingga sore 16:00.
Setelah sampai di lokasi tim mendapatkan fakta mengejutkan teryata benar adanya usaha mesin ketangkasan jenis tembak ikan itu beroperasi dengan rapi walau tidak bertransaksi langsung seolah olah tidak ada perjudian namun degan tidak putus asa tim Ivestigasi mampu mendapatkan informasi serta dokumen dan cara cara sang pengusaha mengelabui masyarakat agar tidak ter hendus praktek perjudian ditempat usahanya.
Kegiatan usaha mesin ketangkasan tersebut adalah milik seorang pengusaha asal medan inisial ASG yang tidak asing lagi bagi awak media yang memiliki usaha juga di kabupaten Sambas,yaitu Selakau Pemangkat dan masih ada dibeberapa titik kota kabupaten Sambas.
Asiong sang pengusaha tersebut juga sudah cukup dikenal oleh APH makanya Usahanya tidak pernah di sentuh penegak hukum.
Dilokasi jalan patoka sungai pinyuh berinisial (M.YD) Saat memberikan keterangan mengatakan permainan ketangkasan tersebut sudah diatur degan rapi dan sering terlihat oknum aparat keluar masuk di situ termasuk lah ada oknum media tertentu mungkin mereka ambil jatah ucapnya (M.YD)
Sedangkan di lokasi Gg.Usaha Sungai Pinyuh seorang warga berinisial (HRN) menerangkan kalau si pengusaha sudah kordinasi degan oknum APH dan beberapa oknum media dikasi jatah bulanan makanya aman cetus (HRN)
Hasil keterangan warga tersebut dan data yang didapatkan patut disayangkan jika emang tempat usaha permainan mesin ketangkasan milik ASG ini adalah usaha perjudian dan sengaja dibiarkan jelas perbuatan melawan hukum tetapi APH diam berarti patut diduga ada pembiaran dan hukum Hanaya berlaku pada rakyat kecil tetapi bagi pengusaha tidak berlaku.
Tem Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar