PETI Diduga Ilegal Didesa Segar Wangi Renggas Tujuh Ketapang Kembali Marak, Lemahnya Pengawasan APH - Kapuas News

Breaking

About Us

ads header

Sabtu, 02 Maret 2024

PETI Diduga Ilegal Didesa Segar Wangi Renggas Tujuh Ketapang Kembali Marak, Lemahnya Pengawasan APH

Ketapang|Kembali marak aktivitas Pertambangan Emas Ilegal ( PETI ) di Desa Segar Wangi Dusun Mambuk 1 dilokasi Renggas Tujuh Kabupaten Ketapang semakin merusak ekosistem pada lingkungan,mulai dari kandungan zat kimia dan pengerusakan alam dengan cara mengali dan membuat lobang terowongan untuk meraih emas melalui bebatuan yang di gelondong di jasa peleburan batu di lokasi PETI sekitar .

Anehnya Aparat Penegak Hukum ( APH ) tidak tau atau terkesan tidak mau tau,hal ini menjadi tanda tanya jika.Aktivitas PETI Yang diduga kuat ilegal ini terkesan di biarkan,muncul dugaan dari masyarakat APH ikut terlibat dalam pembiaran.

Masyarakat berharap kepada APH untuk melihat langsung kelokasi, karena dengan kegiatan tersebut sangat menyedikan, akibatnya hutan semakin gundul, sungai mulai tertutup, mata pencarian masyarakat di sungai mulai susah. Air sudah tercemar.

Mulusnya kegiatan ini menjadi pertanyaan bagi kami masyarakat terhadap APH yang diduga tidak mengetahui adanya pertambangan daerah tersebut, dalam hal ini tidak mungkin APH tidak tau!, mungkin ada permainan? ," Ucap sumber warga sekitar berinisial H .

Bagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI), pertambangan tanpa izin perlu menjadi perhatian bersama baik, APH, Pemerintah dan Masyarakat. Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh semua pihak yang bersangkutan untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan.


PETI adalah kegiatan produksi mineral yang dilakukan oleh masyarakat atau CV dan PT. perusahaan tanpa izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

“PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu konflik horizontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dilansir dari esdm.go.id

Kegiatan PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar.

“Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk pada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujarnya warga yang enggan disebut namanya.

Menghadapi PETI, Pemerintah tidak boleh tinggal diam. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, terus bekerja sama untuk mengatasi PETI.

“Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum,” jelasnya .

PETI Langgar Undang-Undang,Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.

Dalam pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Dampak Negatif PETI Perhatian khusus Pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini bukan lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari penggunaan PETI, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Dampak sosial dari kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

“PETI juga berdampak pada perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu buruknya perekonomian masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran udara.

“Pada umumnya lahan bekas PETI dengan metode tambang terbuka yang sudah tidak beroperasi meninggalkan void dan menampung udara sehingga lahan tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan dengan baik. Seluruh kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang, sehingga menampung-genangan udara serta udara yang mengalir di dalamnya sekitar PETI bersifat asam. Ini berpotensi mencemari air sungai. Bahaya lain yang ditimbulkan PETI adalah batu bara yang terekspos langsung ke permukaan berpotensi menyebabkan kebakaran, sehingga dalam skala besar berpotensi menyebabkan kebakaran hutan.(tim) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar