Langsung ke konten utama

Bos Rumah Makanan diduga Mempunyai Salah Satu Lobang Tambang emas PETI Rengas Tujuh Desa Segar Wangi


Lokasi Tambang Peti Rengas Tujuh (17/3) 

KapuasNews.com Ketapang, Kalbar| Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Ilegal ( PETI ) di Desa Segar Wangi Dusun Mambuk 1 dilokasi Rengas Tujuh kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang dengan cara menggali dan membuat lobang terowongan untuk meraih emas melalui bebatuan yang kemudian batu dilakukan peleburan menjadi kerikil kerikil kecil yang selanjutnya di gelondong untuk memisahkan kerikil bebatuan dengan emas di lokasi PETI tersebut.


PETI di Rengas Tujuh Desa Segar Wangi ini terdapat lima Lobang Terowongan yang digali untuk untuk mendapatkan bebatuan yang ada kandungan emasnya, setiap lobang terowongan mempunyai nama pemilik masing masing, para pemodal menempatkan orang kepercayaa-nya dilokasi tambang untuk mengelola lobang tambang tersebut.


Salah satu pemilik lobang tambang yang sempat diwawancarai menjelaskan bahwa ia bertugas untuk mengelola dilapangan dan mengatur pekerja, bos menyiapkan dana. Dan ia juga mengakui bahwa dari lima Lobang tambang tersebut salah satu miliknya sedangkan empat lobang lainnya sumber juga menjelaskan siapa siapa pemiliknya. Dari penjelasan pemilik salah satu lobang tambang tersebut sangat sangat memungkinkan aktifitas tambang ini tetap berjalan. 


Salah satunya adalah rumah makan ternama di Ketapang yang memiliki usaha lobang tambang peti di rengas 7 kecamatan tumbang Titi kabupaten Ketapang.


Pada Jumat Tanggal 8 Maret 2024 Tim 4 Ditkrimsus Polda Kalbar melakukan tindakan penangkapan tiga pekerja tambang dilokasi rengas tujuh Desa Segar Wangi kecamatan tumbang Titi kabupaten Ketapang. Namun kegiatan tambang Emas ini tetap berjalan seperti biasa dan para penambang tetap beraktifitas seperti biasa tanpa ada rasa takut akan dilakukan penertiban oleh penegak hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penertiban Tambang ini


Kapolsek IPTU. E Tulus W, SH. tumbang Titi saat konfirmasi oleh media menjelaskan'nanti Kami perdalam dan kordinasi dengan Polres, thanks ya Bang untuk informasinya.


Inisial SP di hubungi lewat WhatsApp menjelaskan dapat dari mana no saya bg, langsung WhatsApp centeng satu sampai berita terbit(tim) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Roro Dabo Singkep Ke Kuala tungkal Mendek Hampir 1,,5 Bulan, Supir dan Pedagang Sayur Merugi sangat bersar

  Dabo Singkep, Kamis, 26 Juni 2025 – Layanan kapal Roro rute Dabo Singkep–Kuala Tungkal telah terhenti hampir 1,5 bulan terakhir. Akibatnya, sopir angkutan dan pedagang sayur mengalami kerugian besar karena distribusi barang terhambat dan biaya logistik melonjak drastis. Para pedagang kini terpaksa menyewa pompong untuk mengangkut sayuran dari Jambi ke Dabo Singkep. Biaya sewa pompong jauh lebih mahal dibandingkan ongkos Roro, ditambah risiko keselamatan yang tinggi. Bahkan, salah satu pompong sempat tenggelam saat cuaca buruk melanda perairan Kuala Tungkal. > “Biasanya kami hanya bayar sekitar satu juta lebih untuk ongkos Roro, tapi sekarang bisa tiga kali lipat jika lewat pompong,” ujar Alex, pedagang sayur rutin dari Jambi. “Belum lagi risiko barang rusak atau tenggelam seperti kejadian kemarin. Kami benar-benar bingung harus lewat jalur mana lagi.” Supir-supir angkutan juga mengeluhkan ketidakpastian kelanjutan operasional Roro. Tanpa kepastian jadwal, mereka terpaksa menun...

Kantor Advokat Jakarta Harti Hartidjah, S.E., S.H., M.Th., M.Kn & Rekan Apresiasi Mediasi BPN/ATR Kubu Raya: Forum Bermartabat Dipimpin Langsung oleh Kepala Seksi Sengketa

Sungai Raya Kalbar Kantor Advokat Harti Hartidjah, S.E., S.H., M.Th., M.Kn & Rekan menyampaikan apresiasi mendalam terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya (BPN/ATR) dalam memfasilitasi mediasi terbuka terkait dugaan tumpang tindih bidang tanah di wilayah Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Raya. Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Lutria Nurhayati, S.ST, selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kubu Raya, yang menjalankan proses dengan penuh profesionalisme, netralitas, dan komitmen terhadap asas keadilan administrasi pertanahan. > “Kami mengapresiasi cara Ibu Lutria Nurhayati memimpin forum mediasi secara terbuka, sistematis, dan humanis. Ini menjadi bukti bahwa penyelesaian agraria bisa ditempuh secara bermartabat tanpa harus masuk ke ranah konflik atau pidana,” ujar Adv. Harti Hartidjah,S.E.S.H,M.Th.M.Kn & Rekan kuasa hukum Bapak Wijanto Gunawan, pemilik SHM No. 11085 dan SHM No. 11090 Punggur Kecil. Dari Laporan Hukum ke Mediasi Terbuk...

Praktik Pembagian Usulan DPRD Lama dan Baru di Kalbar Dinilai Melanggar Aturan dan Merusak Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Kalimantan Barat ,Pontianak|  Beredarnya pesan WhatsApp dari admin Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Barat yang menyatakan bahwa usulan program dari anggota DPRD yang baru dilantik belum dapat diproses sebelum ada pembagian data usulan antara anggota DPRD lama dan baru, memunculkan kontroversi serius terkait mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Pesan ini memperlihatkan adanya praktik yang mengindikasikan bahwa usulan pembangunan dianggap sebagai milik pribadi anggota dewan lama yang harus “dibagi” kepada anggota dewan baru, bukan sebagai bagian dari proses kelembagaan yang bersifat transparan dan partisipatif. Situasi ini menuai kritik tajam dari pengamat hukum, pemerintahan, serta kalangan masyarakat sipil, karena berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).  *Mekanisme Pengajuan Usulan yang Bermasalah*  Dalam pesan yang tersebar dan telah dikonfirma...