1 Orang Tersangka Diamankan Polsek KKP Batam Diduga Pelaku Penyalur PMI Ilegal - Kapuas News

Breaking

About Us

ads header

Rabu, 02 Agustus 2023

1 Orang Tersangka Diamankan Polsek KKP Batam Diduga Pelaku Penyalur PMI Ilegal



KapuasNews.com Batam – Polsek KKP Batam menggelar Konferensi Pers Ungkap kasus Pelaku Penyalur PMI Ilegal ke Negara Singapura yang dipimpin oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu. Jaya P. Tarigan, S.H., M.H., serta didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Iptu Noval Adimas, S.Tr.K., M.H., dan Humas Polresta Barelang yang bertempat di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. Rabu (2/8/2023).

Menurut Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., keberhasilan ini berawal dari adanya laporan polisi dengan nomor LP-A / 12 / VII / 2023 / SPKT / Polsek Kawasan Pelabuhan / Polresta Barelang / Polda Kepri, tanggal 29 Juli 2023. Pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 Sekira pukul 14.30 WIB Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, Iptu. Noval Adimas, S.Tr.K., M.H., bahwa informasi tersebut didapat berkat adanya kerjasama dari pihak imigrasi Pelabuhan Batam Centre yang telah melakukan penolakan terhadap 3 (tiga) penumpang Kapal Majestic Fast Ferry tujuan Harbour Front Singapura, yang mana 2 (dua) diantaranya di duga sebagai korban Calon PMI Ilegal yang hendak bekerja di Negara Singapura.

“Kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek KKP Batam melakukan penyelidikan terhadap ketiga penumpang tersebut dan didapati bahwa 2 (dua) penumpang dengan inisal J (21 tahun) dan N (28 tahun) merupakan korban Calon PMI Ilegal berasal dari Jakarta Barat yang hendak bekerja ke Negara Singapura melalui Kota Batam. 2 (dua) orang korban Calon PMI Ilegal tersebut menerangkan akan diberangkatkan oleh terduga terlapor atas nama E (42 Tahun) yang bekerja sebagai waitress club malam di Singapura dan diselediki bahwa pelaku sudah lebih kurang 15 tahun menetap di Singapura karena suami pelaku merupakan warga negara Singapura. Para korban di janjikan pekerjaan dengan gaji sebesar 1.400 Dollar SGD perbulan sebagai penari atau dancer di sebuah club malam di Singapura,” Jelas Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

“Cara pelaku merekrut korban adalah karena salah satu korban merupakan keponakan, kemudian pelaku meminta uang dari pemilik Pub/Bar yang akan mempekerjakan para korban dan mempergunakan uang tersebut untuk pembuatan paspor dan biaya untuk memberangkatkan para korban dari tempat asal korban (Jakarta) hingga ke Negara singapura.  Jika para korban sudah bekerja maka gaji para korban akan dipotong sebesar 100-200 Dollar SGD setiap bulannya selama tiga bulan untuk mengembalikan biaya pengurusan paspor dan keberangkatan para korban, selain itu pemilik Pub/Bar menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- perkepala kepada pelaku,” Ungkap Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.


“Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek KKP Batam berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti, 3 (tiga) buah boarding pass tiket kapal majestic tujuan singapura, 3 (tiga) buah paspor, 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) unit handphone merk iphone 14 warna merah, dan 2 (dua) bundel permit para korban. Sehingga Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah). Korban juga sebelumnya bekerja di sebuah club malam di Jakarta dan saat ini para korban sudah di pulangkan,” Tegas Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

 “Terakhir atas adanya kejadian ini saya menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan jangan mudah percaya serta memastikan penyedia jasa tenaga kerja apakah terdaftar dan memiliki izin resmi, jangan mudah diiming-imingi dengan jumlah gaji yang besar serta jika ingin bekerja di luar negeri agar melalui proses dan prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh. Sehingga diharapkan dengan dilakukannya hal tersebut korban dari PMI Ilegal dapat dicegah dan tidak terulang lagi kasus PMI Ilegal di wilayah Provinsi Kepri,” Tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.S.(red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar